2 Pengedar 12 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Senin, 30 September 2019 - 17:50 WIB
2 Pengedar 12 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polres Probolinggo Kota
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menunjukkan barang bukti ribuan butir pil koplo yang disita dari tersangka S, dan Sw. Foto/Ist.
A A A
PROBOLINGGO - Dua pelaku pengedar pil koplo, yakni pria berinisial S (33) dan SW (48) berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polres Probolinggo Kota, beserta barang buktinya.

(Baca juga: Pembobol ATM Antar Provinsi Bertekuk Lutut di Kota Probolinggo )

S yang merupakan warga Dusun Barat, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

"Sementara tersangka Sw, yang merupakan warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditangkap di Jalan teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka totalnya mencapai 12.084 butir. terdiri dari jenis trihexylpenidil sebanyak 5.084 butir, dan jenis dextro sebanyak 7.000 butir, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp1,5 juta.

Perwira menengah Polri yang akrab disapa Ambar ini menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan 15 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4562 seconds (0.1#10.140)