Minggu Ini, Bos Pasar Turi dan Istrinya Segera Diadili

Senin, 30 September 2019 - 19:27 WIB
Minggu Ini, Bos Pasar Turi dan Istrinya Segera Diadili
Henry J. Gunawan saat digiring menuju mobil tahanan guna dikirim ke Rutan Klas I Medaeng. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini bakal diadili pada Kamis (3/10/2019) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur utama PT Gala Bumi Perkasa itu, terjerat perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, Henry dan istrinya bakal digelar berbarengan dengan sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Kepailitan.

Tidak ada pengamanan khusus dalam sidang ini mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini PN Surabaya. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Pengamanan nanti tetap ada pengamanan dari aparat kepolisian. Ini karena pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa (massa dari Gus Nur)," ujar Sigit, Senin (30/9/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi juga menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat dakwaan.

Menurutnya, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Teguh Kinarto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Iuneke dan tercatat pada catatan sipil. "Namun, setelah ditelusuri pihak Teguh Kinarto, Henry menikah pada tahun berikutnya," katanya.

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.

"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," pungkas Fariman.

Diketahui, Desember tahun lalu, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Henry karena dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan kepada tiga kongsinya.

Pada Oktober 2018, Henry oleh majelis hakim PN Surabaya juga divonis 2,5 tahun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi. Pada April 2018, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry atas perkara dugaan penggelapan tanah di Claket, Malang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8213 seconds (0.1#10.140)