Pemuda Desa Ini Edarkan 2.684 Butir Pil Koplo Berbagai Jenis

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:06 WIB
Pemuda Desa Ini Edarkan 2.684 Butir Pil Koplo Berbagai Jenis
Barang bukti ribuan pil koplo milik tersangka Samut (21) yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satreskoba Polres Lumajang, berhasil melumpuhkan Samut (21). Pemuda asal Desa Tempehkidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, mengedarkan ribuan pil koplo.

(Baca juga: 1 Pistol Rakitan, 10 Motor Bodong, dan 10 STNK Disita Tim Cobra )

Selama ini, peredaran berbagai jenis narkoba tersebut telah meresahkan masyarakat Kabupaten Lumajang. Sehingga, Polres Lumajang, fokus memberantas peredaran narkoba, untuk menyelematkan generasi anak bangsa.

Tersangka Samut, dibekuk petugas Satreskoba Polres Lumajang, di Dusun Wonomerto, Desa Tempehkidul. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.

"Pil koplo itu disimpan dalam beberapa kantong plastik. Di antaranya 1.000 butir pil berlogo Y disimpan dalam plastik putih. Sisanya dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil-kecil," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dia menegaskan, akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. "Saya akan terus cari dan tangkap para pengedar obat-obatan terlarang ini. Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut, maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk melakukan aksi begal," tegasnya.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo yang memimpin penangkapan tersebut menerangkan, saat ini pelaku menjalani penahanan di Polres Lumajang, untuk kepentingan penyelidikan.

"Pelaku mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar, lantaran diketahui melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan," ungkap Ernowo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6873 seconds (0.1#10.140)