Operasi Sikat Semeru 2019, Polres Mojokerto Bekuk 37 Bandit

Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:26 WIB
Operasi Sikat Semeru 2019, Polres Mojokerto Bekuk 37 Bandit
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2019. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Puluhan bandit jalanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, diringkus aparat kepolisian. Sebanyak 37 orang ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2019.

Dari jumlah itu, enam orang diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam rilisnya menyebutkan, 37 orang ini merupakan tersangka kasus 3C, (curas, curat dan curanmor).

"Mereka diamankan dalam kurun waktu 12-27 September 2019. Dari 37 tersangka 6 orang diantaranya merupakan DPO. Jadi mereka sudah menjadi target incaran kami," ujar Setyo, Selasa (1/10/2019).

Dikatakan Setyo, dalam kurun waktu 15 hari, ada sebanyak 41 perkara yang ditangani Polres Mojokerto. Mulai curas, curat, curanmor, perampasan, penggelapan mobil, hingga pemerasan.

"Dari 41 perkara, yang paling menonjol adalah kasus curat. Memang di Mojokerto ini aksi pencurian disertai pemberatan dan kekerasan memang cukup besar," jelasnya.

Meski berhasil mengamankan 37 tersangka, Setyo memastikan jika kedepan pihaknya akan terus memberantas aksi bandit jalanan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Itu tak lain guna memberikan rasa aman kepada warga di Bumi Majapahit.

"Setelah Operasi Sikat Semeru ini bukan berarti kita berhenti untuk menangani 3C, tapi ini tetap berlanjut. Hanya memang ini waktu yang diberikan kami sebagai operasi rutin tahunan," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2008 seconds (0.1#10.140)