Selingkuh, Dokter dan Bidan RSUD Kota Mojokerto Terancam Dipecat

Rabu, 02 Oktober 2019 - 18:42 WIB
Selingkuh, Dokter dan Bidan RSUD Kota Mojokerto Terancam Dipecat
ARP, dokter RSUD Kota Mojokerto, saat dimintai keterangan polisi. Ia digerebek selingkuh dengan bidan. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Adi Rijana Putra, oknum dokter yang digerebek saat berduaan dengan Maya Arista Dewi, bidan RSUD Wahidi Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, terancam sanksi berat.

Tak hanya terancam hukuman pidana, Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Dalam regulasi itu, PNS yang melanggar, sesuai Pasal 10 angka 4, bakal dijatuhi sanksi berat. Di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Ya, memang secara umum itu regulasinya. Namun sanksi itu dikategorikan 3 faktor, yakni sanksi berat, sedang dan ringan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto, Endry Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019).

Ada mekanisme yang mengatur tentang pelanggaran disiplin PNS. Pertama, kata Agus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi PNS, harus terlebih dahulu melaporkan adanya pelanggaran anggotanya ke Wali Kota Mojokerto. Kemudian wali kota memanggil Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan hasil pemeriksaan diberikan rekomendasi ke BKD. Selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh tim untuk menetukan bentuk sanksinya. Nah sanksinya nanti dilaporkan lagi ke wali kota," imbuhnya.

Namun demikian, kata Agus, dalam kasus dokter Adi dan bidan Maya ini, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Agus mengaku, hingga kini pihaknya masih sebatas menerima informasi adanya oknum PNS dan pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo itu dari pemberitaan di media masa.

"Sampai saat ini belum ada laporan tertulis, saya belum menerima. Pada dasarnya BKD hanya untuk menjatuhkan sanksi saja, untuk kejelasannya kami masih menunggu," tandas Endry Agus.

Sementara itu, ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo.

"Kalau ringan (pelanggaran), dikasih SP (Surat Peringatan) 1, 2, sampai ke 3. Kalau berat kita keluarkan. Tapi kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian," kata Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Moelyadi.

Jika nantinya terbukti melakukan perzinahan, kata Sugeng, pihaknya tidak bisa serta memberikan sanksi SP 3 atau pemecatan. Namun, pihaknya masih akan menevaluasi kinerja Maya selama berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Selain itu, pihaknya juga bakal meminta pertimbangan dari komite etik.

"Meski itu (perselingkuhan) terbukti kita tidak bisa langsung ke sana (pemecatan). Kita juga lihat raportnya dia. Kalau kerjanya bagus, dan lain sebagainya itu kita jadikan pertimbangan. Kalau jelek ya langsung ke sana (pemecatan)," pungkas Sugeng.

Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berninisal ARP saat berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).

Informasi yang dihimpun SINDONews.com, penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.

Belakangan terkuak ARP merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat PNS. Sedangkan MAD merupakan pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, milik Pemkot Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan adanya penggerebekan ibu bhayangkari dengan seorang dokter tersebut. Ia mengatakan, keduanya saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6128 seconds (0.1#10.140)