Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Senilai Setengah Miliar Rupiah

Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:05 WIB
Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Senilai Setengah Miliar Rupiah
Pemusnahan barang ilegal dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Selama tahun 2019 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar telah menindak sebanyak 108 kasus pelanggaran.

Dari ratusan kasus itu disita 812.385 batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.572 batang sigaret kretek tangan (SKT), 213 botol miras dan 28 liquid vape ilegal.

Seluruh barang barang yang tidak membayar cukai itu Rabu (2/10/2019) dimusnahkan. "Kita musnahkan seluruhnya," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho kepada wartawan.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar. Semuanya memiliki nilai ekonomis Rp595 juta lebih dimana dalam hal ini negara dirugikan hingga Rp309 juta lebih.

Terkait peredaran rokok ilegal, menurut Arif pihaknya telah memidanakan dua orang yang menjual rokok ilegal. Salah satu diantaranya sudah divonis penjara 1 tahun 2 bulan ditambah denda Rp25 juta dan subsider 1 bulan.

"Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Blitar. Pelanggaranya menjual rokok ilegal," katanya. Masih soal peredaran rokok ilegal, menurut Arif para pelaku telah mengubah modus operandinya.

Rokok tidak lagi dipajang di etalase, melainkan disembunyikan dan hanya diedarkan di toko kecil. Begitu juga dengan konsumen, memiliki kode tertentu saat berbelanja. "Mereka tidak lagi vulgar, tapi memilih menyembunyikan," kata Arif.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0268 seconds (0.1#10.140)