Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles Digelar Senin Pekan Depan

Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:50 WIB
Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles Digelar Senin Pekan Depan
Kondisi Jalan Gubeng, Kota Surabaya, saat ambles. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2019) pekan depan.

Ini setelah berkas perkara yang berisi enam orang tersangka itu dilimpahkan ke PN Surabaya pekan lalu. Keenam tersangka antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Keenam tersangka disangka pasal 192 ayat 2 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU No. 38/2004 tentang jalan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement Rumah Sakit Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.

"Berkas perkaranya sudah kami limpah ke PN Surabaya. Untuk jadwalnya terserah mereka (PN) Surabaya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono, Rabu (2/10/2019).

Sementara itu, juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriyono membenarkan adanya penetapan jadwal persidangan perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.

Sigit mengaku, persidangan perdana perkara Gubeng sudah ditetapkan dan digelar pada Senin (7/10/2019) di PN Surabaya. Selain keluarnya penetapan jadwal persidangan,

Dia mengaku sudah ada penetapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Nantinya, sambung Sigit, ada Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim anggota. "Adapun Ketua Majelis Hakim nya, yakni R Anton Widyopriyono dengan Hakim anggota Pak Sarwedi dan Pak Made Subagia Astawa," jelas Sigit.

Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) malam mendadak ambles. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali. Sehingga dalam seminggu kemudian sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, amblesnya jalan tersebut akibat ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah. Selanjutnya terkait menahan akumulasi daya dorong atau tekan lateral, disebabkan beban. Kemudian, faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah.

Jalan Raya Gubeng ini ambles juga diduga karena eksisting muka air tanah yang tinggi. Sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. "Amblesnya Jalan Gubeng ini dampak dari pengerjaan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam," ujarnya.

Rencana perluasan RS Siloam sudah dimulai dari tahun 2012. PT Ketira yang membuat perencanaan dan dilakukan analisis struktur oleh PT Kestana. Di tahun 2013, mulai proses pengerjaan dan pembuatan pondasi bangunan.

Sedangkan tahun 2014, tim ahli bangunan gedung memberi rekomendasi kepada Pemkot Surabaya untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada 2015 terbit IMB dengan izin 20 lantai ke atas, dan dua lantai basement.

Pada 2017 terbit lagi IMB, yakni izin untuk membangun 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga ke bawah atau basement. Proses penggalian basement dilakukan oleh PT NKE dan dimulai 19 Desember 2017.

Berjalannya proses pembangunan sudah ada permasalahan di 10 September 2018, yakni ada perbaikan rumah di Jalan Raya Gubeng 92. Bahkan, sempat ada teguran terkait dampak pembangunan tersebut, yakni pembuangan limbah di got yang dikeluhkan akibat ada lumpur.

Pada 8 Oktober 2018, ada penurunan bangunan milik Toko Elizabeth. "Sehingga terdapat rangkaian-rangkaian kejadian maupun dampak dari pembangunan tersebut," tegas Luki.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4842 seconds (0.1#10.140)