Eksi Anggraini Ternyata Bukan Karyawan PT Antam Tbk

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20:11 WIB
Eksi Anggraini Ternyata Bukan Karyawan PT Antam Tbk
Terdakwa Eksi Anggraini saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membantah bahwa, Eksi Anggraini yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah pegawainya.

Antam menuding terdakwa hanya mengaku saja sebagai pegawai guna mengelabui pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

"Eksi Anggraini bukan pegawai PT Antam Tbk. Kami menghimbau agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan PT Antam Tbk," kata SVP Corporate Secretary PT Antam Tbk melalui surat klarifikasi yang dikirim ke sindonews.com, Rabu (2/10/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Eksi terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Surabaya lantaran didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua diancam dalam pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat membacakan surat dakwaannya menyebutkan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

Saat itu, Budi Said membeli 7.071 kilogram (kg) emas melalui terdakwa yang mengaku sebagai marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp3,5 triliun.

"Dari 7.071 kg yang disepakati, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan sisanya 1.136 kg tidak pernah Budi. Uang pembelian telah diserahkan ke PT Antam," ujar Winarko, Selasa (1/10/2019).

Budi Said, lanjut Winarko, tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program discount yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, maka Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. "Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar," ujar Winarko.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, O'od Chrisworo mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

"Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan," ujar O'od.

Usai persidangan, O'od Chrisworo menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor. Budi Said, kata dia, langsung transfer uang pembayarannya ke PT Antam. Pihaknya pun siap membuktikan pernyataannya itu.

"Untuk permohonan penangguhan penahanan, kami telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin. Anaknya (terdakwa) sebagai penjamin," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4879 seconds (0.1#10.140)