Gara-gara Curi Janur, 2 Orang Tewas Saat Carok di Jember

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20:38 WIB
Gara-gara Curi Janur, 2 Orang Tewas Saat Carok di Jember
Carok terjadi di kebun kelapa milik Fauzi warga Desa Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Foto/Ilustrasi
A A A
JEMBER - Aksi carok empat lawan satu, menggemparkan warga Desa Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Akibatnya, dua orang tewas bersimbah darah.

Pertarungan menggunakan senjata tajam (Sajam), dipicu oleh persoalan sepele. Yakni, kasus pencurian janur yang dilakukan oleh empat orang, diketahui oleh penjaga kebun yang diketahui bernama Rofik.

Rofik yang bekerja untuk menjaga keamanan kebun kelapa milik Fauzi, dibuat kaget saat berpatroli da menemukan banyak janur sudah dipotong dan tergeletak di bawah pohon kelapa milik majikannya.

Emosi melihat aksi pencurian janur di lahan yang dijaganya tersebut, Rofik langsung memotong-motong janur agar tidak bisa lagi dibawa oleh para pencurinya.

Namun, saat akan pulang dari patroli keamanan kebun kelapa tersebut, Rofik dihadang oleh empat pelaku pencurian janur. Salah satu pelaku pencurian janur langsung menyabetkan sajam jenis pedang ke tubuh Rofik.

Rofik tidak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan menyabetkan sajam jenis celurit, sehingga mengenai tubuh salah satu pelaku. Melihat aksi berdarah tersebut, tiga pelaku kabur.

"Carok berhenti, setelah Rofik dan salah satu pelaku yang membawa pedang sama-sama tewas. Rofik mengalami luka parah di bagian dada, sedangkan pencuri janur mengalami luka parah di lengan kiri," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal.

Usai diotopsi, jenazah Rofik yang merupakan warga Sumberjambe, dan pelaku yang diketahui bernama Abdurahman warga Kalisat, Kabupaten jember, dimakamkan di desanya masing-masing.

Alfian juga menyebutkan, dalam waktu singkat anggotanya juga telah menangkap dua pelaku pencurian janur yang berupaya kabur, yakni Mistar, dan Arifin. Keduanya langsung ditahan di Polres Jember, untuk kepentingan penyelidikan.

"Satu pelaku lagi sudah berhasil kami identifikasi, yakni bernama Holik. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap Holik," imbuh mantan Kapolres Probolinggo Kota tersebut.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, penyidik Polres Jember menjerat mereka dengan pasal 365 ayat 3 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3365 seconds (0.1#10.140)