Jual Tanah Pemkot Surabaya, 2 Lansia Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 03 Oktober 2019 - 07:18 WIB
Jual Tanah Pemkot Surabaya, 2 Lansia Divonis 8 Bulan Penjara
Dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SIDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sampurno, dan Sukadi hanya bisa pasrah terhadap nasibnya. Bagaimana tidak, di usia senjanya mereka harus mendekam dibalik jeruji besi selama 10 bulan.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada kedua terdakwa. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tanah di Jalan Dukuh Kupang Barat Gg XXII/38 berukuran 180 meter persegi.

Pasalnya, tanah tersebut ternyata milik Pemkot Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 03 Kelurahan Dukuh Kupang. Pemegang Hak Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya, serta telah masuk dalam Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA) No. Reg. 12345678-1999-20241-1.

Terdakwa Sukadi yang saat itu sebagai makelar tanah, hendak menjual tanah milik terdakwa Sampurno kepada Moh. Adnan pada tahun 2016 silam.

Guna menguatkan klaimnya sebagai pemilik tanah, Sampurno menyerahkan empat buah copy surat antara lain, Ipeda No. 37 Kelurahan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, copy surat permohonan pendaftaran sementara dari kutipan buku Letter C yang ditujukan kepada Camat Dukuh Pakis, Fotocopy surat keterangan waris almarhum Saliman P. Kesan, dan Fotocopy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Petok D No. 37 Kelurahan Dukuh Kupang.

Dari beberapa copy surat tersebut, Sukadi menawarkan tanah tersebut kepada saksi korban Mohammad Adnan. Sehingga terjadi kesepakatan transaksi jual beli seharga Rp135 juta. Untuk meyakinkan penjual, korban kemudian memberikan uang muka sebesar Rp35 juta yang di bayar secara bertahap kepada terdakwa.

Setelah melakukan pembayaran awal, korban kemudian melakukan pengecekan atas obyek tanah yang dia beli dari terdakwa. Namun, tanah tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Vonis delapan bulan penjara dari majelis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan uang muka sebesar Rp35 juta kepada korban. Kedua terdakwa juga menyesali perbuatannya.

"Mengadili untuk terdakwa Sampurno dan Sukadi masing-masing dihukum selama delapan bulan penjara. Karena bapak sudah berumur, hukuman lebih ringan dan dipotong selama bapak ditahan. Semoga menjadi pembelajaran dan tidak mengulangi lagi ya pak," ujar ketua majelis saat membacakan putusan, Rabu, (2/10/2019).

Atas putusan itu, kedua terdakwa mengaku menerima putusan. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Eko Budi Santoso mengatakan, kliennya ini sudah berusia lanjut dan tidak tahu apa-apa perihal tanah yang dijual. "Kedua terdakwa juga tidak tahu itu tanah Pemkot Surabaya," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6475 seconds (0.1#10.140)