Berkas Perkara KUR Bank Jatim Segera Dilimpah ke PN Surabaya

Kamis, 03 Oktober 2019 - 11:23 WIB
Berkas Perkara KUR Bank Jatim Segera Dilimpah ke PN Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera melimpahkan berkas kasus KUR Bank Jatim ke PN Surabaya. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), memastikan bulan ini segera merampungkan berkas tersangka dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penyelewengan dana KUR tersebut, terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang Rp5,4 miliar, Wulang Suhardi.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pemberkasan tersangka sudah 99 persen.

"Hanya tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pekan ini berkas perkara akan kita limpah ke Pengadilan," kata Richard, Kamis (3/10/2019).

Disinggung mengenai peranan Aminatus Sholihah, yang tak lain adalah istri dari Wulang Suhardi, Richard mengaku, Aminatus sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Namun untuk peranan Aminatus, Richard enggan merincikan.

"Aminatus Sholihah statusnya masih sebagai saksi. Baik saksi untuk suaminya, yakni Wulang Suhardi maupun untuk Supaim," jelas Richard.

Dari kasus, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menahan Wulang Suhardi. Modus yang digunakan mantan anggota DPRD Jombang, adalah dengan menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam hal ini, lanjut Richard, Wulang menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya (debitur).

Supaim merupakan anak buah dari Wulang. Dalam pencairannya, uang tersebut masuk ke dalam rekening Supaim. Sebagian lagi diduga disalurkan ke rekening Aminatus Sholihah. "Penyidik akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang terkait kasus ini," tegas Richard.

Dalam perkara ini, Wulang tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8669 seconds (0.1#10.140)