Polda Jatim Pastikan Kasus Veronica Koman Berlanjut

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:46 WIB
Polda Jatim Pastikan Kasus Veronica Koman Berlanjut
Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih kesulitan mendatangkan Veronica Koman ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Foto/Istimewa/Dok
A A A
SURABAYA - Meski sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih kesulitan mendatangkan Veronica Koman ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Polda Jatim menetapkan status DPO atau buron kepada aktivis HAM tersebut setelah Veronica Koman dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Korps bhayangkara tersebut juga sudah berupaya keras untuk bisa mendatangkan Veronica ke Polda Jatim untuk diperiksa. Salah satunya dengan mendatangi dua rumahnya yang ada di Jakarta.

Sayangnya, Veronica tidak ditemukan lantaran saat ini aktivis HAM tersebut tinggal di Australia. Veronika tinggal di Australia bersama suaminya yang merupakan warga negeri kanguru tersebut.

"Kasusnya (Veronica Koman) masih terus berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (4/10/2019).

Terkait pengajuan status red notice atas Veronica, Luki belum bisa memberikan keterangan pasti. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Red notice ini, nantinya akan digelar lebih dulu di Perancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, mana red notice akan disebarkan ke 190 negara. "Untuk red notice saya belum tahu, coba nanti tanya. Tapi saya dengar sudah ada gelar," kata Luki.

Seperti diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Dia dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Polda Jatim menganggap Vero, panggilan karib Veronica Koman terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan. Sebelum menetapkan Vero sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi di antaranya adalah saksi ahli. "Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoax lewat twitter," kata Luki.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoax. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.

Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," kata Luki.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3868 seconds (0.1#10.140)