Selidiki Kasus QNET, Tim Cobra Geledah PT Amoeba Internasional

Minggu, 06 Oktober 2019 - 08:50 WIB
Selidiki Kasus QNET, Tim Cobra Geledah PT Amoeba Internasional
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, memimpin anggotanya menggeledah kantor PT Amoeba Internasional di Kabupaten Kediri, untuk menyelidiki kasus QNET. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, dipimpin Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra melakukan penggeledahan di kantor PT Amoeba Internasional di Kabupaten Kediri.

Dengan kekuatan 12 personil, Tim Cobra Polres Lumajang, berangkat menuju kantor PT Amoeba Internasional yang berada di Jalan Argowilis, Dusun Cangkring, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

PT Amoeba Internasional menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, diketahui adalah perusahaan yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. PT. Amoeba menggunakan brand QNET.

"Selama ini PT Amoeba Internasional tidak nampak di permukaan, sehingga tidak banyak orang yang tahu kalau PT Amoeba Internasional sebenarnya sebagai operator bisnis ini," ujar Arsal.

Dia menduga, PT Amoeba Internasional menjadi pendukung sistem operasional PT QN International Indonesia. "Perlu diketahui, perundang-undangan di Indonesia, sejak tahun 2014 telah melarang penerapan skema piramida dalam mendistribusikan barang karena sangat berpotensi menjadi money games," tegas Arsal.

Akibat adanya dugaan money games dalam bisnis ini, menurut penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini, sudah banyak masyarakat kecil yang rela menggadaikan rumah, tanah, sawah, bahkan nekat mencuri dan membunuh lantaran tergiur dengan iming-iming setelah mengikuti bisnis tersebut akan kaya raya dengan mudah.

Di beberapa kasus, korban hingga rela bunuh diri dengan meminum cairan pembunuh nyamuk karena frustasi telah terjun ke dalam bisnis tersebut, dan terjerat utang yang tidak bisa terbayar.

Arsal mengatakan, pengiriman Tim Cobra Polres Lumajang ke Kabupaten Kediri, untuk mencari bukti-bukti baru yang diperlukan dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kami harus melakukan penggeledahan kantor PT. Amoeba Internasional, karena saksi-saksi dan petunjuk yang kami peroleh mengarah kepada keterkaitan dengan PT Amoeba Internasional sebagai operator bisnis yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang," tegasnya.

Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus ini tidak akan berhenti begitu saja, karena ini adalah kejahatan white collar crime, jadi sudah pasti dilakukan kaum intelektual dengan kemampuan sistem yang canggih.

"Dimungkinkan juga ada keterlibatan oknum tertentu, sehingga bisnis ini sulit terjerat hukum. Namun demikian, saya tidak akan mundur untuk menyelesaikan kasus ini hingga selesai, mengingat korbannya adalah masyarakat kecil yang menderita," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3021 seconds (0.1#10.140)