Sikat 58 Gelondong Kayu Jati, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Minggu, 06 Oktober 2019 - 10:21 WIB
Sikat 58 Gelondong Kayu Jati, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Polsek Donomulyo, Polres Malang, dan Perum Perhutani RPH Donomulyo, berhasil menyita barang bukti pencurian kayu hutan, dan menangkap para pelakunya. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Polsek Donomulyo, Polres Malang, bekerjasama dengan Perum Perhutani RPH Donomulyo, berhasil menggagalkan aksi pencurian hasil hutan atau ilegal logging.

(Baca juga: Edarkan 4.164 Butir Pil Koplo, Pemuda Ini di Bekuk Polsek Wagir )

Aksi tersebut dilakukan oleh empat pelaku, yakni Suparno (40), Tedi Irawan (27), Suwandi (37), Suparman (29). Keempatnya merupakan warga Dusun Sumberoto, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

"Mereka melakukan pencurian di kawasan hutan Perhutani petak 117 Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Pengungkapan kasus ini, menurutnya didasarkan dari hasil pengembangan penyelidikan atas laporan salah seorang karyawan Perum Perhutani RPH Donomulyo, yang mengetahui adanya aksi dari kawanan tersebut.

"Karyawan Perum Perhutani tersebut melaporkan adanya truk yang mengangkut kayu dari kawasan hutan. Anggota kami di lapangan langsung melakukan penghadangan, dan mendapati sebuah truk bernomor polisi S 8573 UE yang penuh bermuatan kayu jati," terang Ainun.

Truk tersebut dikemudikan oleh Suparno. Saat dimintai keterangan, Suparno tidak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan atas kayu yang dimuatnya. Akhirnya petugas membawa truk penuh kayu jati, beserta sopirnya ke Polsek Donomulyo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangap tiga tersangka lainnya. Yakni, Suwandi, Edi Suparman, dan Tedi Irawan. Ketiganya berperan sebagai penebang dan pemotong kayu jati hasil curian tersebut.

"Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk, 58 gelondong kayu jati hasil curian, satu unit sepeda motor, dan dua buah gergaji manual," pungkas Ainun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8849 seconds (0.1#10.140)