Geledah Kantor di Kediri, Tim Cobra Temukan Upaya Penghilangan BB

Minggu, 06 Oktober 2019 - 10:38 WIB
Geledah Kantor di Kediri, Tim Cobra Temukan Upaya Penghilangan BB
Anggota Tim Cobra Polres Lumajang, saat melakukan penggeledahan di kantor QNET PT Amoeba Internasional yang ada di Kabupaten Kediri. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, menemukan ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor PT Amoeba Internasional yang ada di Kabupaten Kediri.

(Baca juga: Selidiki Kasus QNET, Tim Cobra Geledah PT Amoeba Internasional )

Penggeledahan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ahsran tersebut, menemukan beberapa unit laptop yang sengaja disembunyikan di dalam tumpukan sampah daun kering di belakang kantor.

Selain itu, juga ditemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan operasional PT Amoeba Internasional, berusaha dibakar oleh karyawan perusahaan tersebut. "Sebagian dokumen sudah hangus terbakar," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Geledah Kantor di Kediri, Tim Cobra Temukan Upaya Penghilangan BB


Selain itu, Tim Cobra Polres Lumajang juga menemukan beberapa barang-barang penting lainnya seperti handphone untuk kegiatan administrasi, buku rekening, serta sejumlah dokumen yang sempat akan dibuang.

"Dokumen-dokumen penting tersebut, ditemukan Tim Cobra Polres Lumajang, posisinya sudah dimasukkan semua di dalam tas dan disembunyikan di balik pohon supaya tidak terlihat oleh penyidik. Namun berkat kejelian penyidik, akhirnya beberapa barang-barang penting yang dibutuhkan dalam penyidikan dapat ditemukan," ujar Arsal.

"Penyidik juga menemukan adanya istruksi melalui pesan whatsapp, untuk melakukan penghilangan barang bukti. Hal ini akan kami usut, karena upaya penghilangan barang bukti termasuk tindak pidana," tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998.

Arsal berjanji, akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian penyelidikan kasus bisnis yang dilarang oleh undang-undang tersebut.

"Ada bukti permulaan yang kuat, bahwa PT Amoeba Internasional yang menggunakan brand QNET, menjalankan bisnisnya dengan skema piramida. Di mana, skema ini telah dilarang oleh undang-Uundang sejak tahun 2014," tuturnya.

Tim Cobra Polres Lumajang, telah diperintahkannya agar terus mencari bukti-bukti baru, untuk memperkuat dugaan bahwa perusahaan ini memang telah menyalahi aturan dalam menjalankan bisnisnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1791 seconds (0.1#10.140)