5 ASN Blitar Tersangka Pungli Tak Ditahan, Ratusan Aktivis Protes

Minggu, 06 Oktober 2019 - 17:29 WIB
5 ASN Blitar Tersangka Pungli Tak Ditahan, Ratusan Aktivis Protes
Ratusan aktivis anti korupsi di Bliyar, siap turun jalan untuk penuntasan kasus pungli yang melibatkan lima ASN di Blitar. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Sedikitnya lima orang oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, telah ditetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli).

Kendati demikian kelima orang itu hingga kini tidak ditahan. Bahkan salah satu di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas.

Moh Triyanto, aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mencium indikasi penanganan hukum tebang pilih. Atas alasan itu, Senin besok (7/10/2019), ratusan aktivis anti korupsi akan turun ke jalan.

"Surat pemberitahuan aksi sudah kita kirimkan ke kepolisian. Estimasi jumlah massa 500 orang," ujar Triyanto kepada Sindonews.com, Minggu (6/10/2019).

Kasus dugaan pungli terjadi pada tahun 2012. Masing-masing dari sebanyak 1.168 orang honorer K2 di dinas pendidikan ditarik Rp 250 ribu untuk biaya kegiatan workshop. Uang dugaan pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 292 juta. Meski kepolisian telah menetapkan tersangka, namun lima orang pejabat tersebut, yakni SW, AT, AR, RM dan HP, tidak kunjung ditahan.

Jabatan mereka di lingkungan ASN Pemkab Blitar juga tidak dicopot. "Proses penegakan hukum dapat dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," kata Triyanto. Informasi yang dihimpun berkas sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Namun hingga saat ini tidak ada progress kasus yang jelas.

Berdalih kurang lengkap, berkas pemeriksaan dikembalikan ke kepolisian. Meski berlangsung berkali kali, kelengkapan berkas perkara hingga kini tidak kunjung tuntas. Menurut Triyanto, patut diduga telah terjadi konspirasi hukum di lingkungan kejaksaan negeri Blitar. Modusnya dengan mengulur ulur kelengkapan berkas perkara.

"Kita berharap pengawas jaksa dari kejati, kejagung dan bahkan komisi kejaksaan segera mengintervensi kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini," tegas Triyanto. Dalam aksi Senin (7/10/2019) massa aktivis anti korupsi juga mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana KONI yang mengalir ke 12 oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Meski Ketua dan Bendahara KONI sudah ditetapkan tersangka, dan bahkan telah divonis penjara, polisi tidak juga menetapkan satupun anggota dewan penerima aliran dana korupsi sebagai tersangka. "Ini menimbulkan penilaian bahwa aparat hukum hanya berani tegas kepada masyarakat kecil. Kepada mereka yang memiliki kekuasaan, sikapnya tumpul," kritik Triyanto.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8041 seconds (0.1#10.140)