Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 07 Oktober 2019 - 18:45 WIB
Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles jalani sidang perdana di PN Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (7/10/20190). Ada enam terdapat dalam perkara ini. Keenam terdakwa tersebut terbagi dalam dua berkas yang berbeda. Masing-masing berkas terdiri dari tiga terdakwa.

Pada pembacaan dakwaan pertama, masing-masing terdakwa adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE). Dakwaan mereka dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki.

Sedangkan dakwaan dengan tiga terdakwa lainnya adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Dakwaan dibacakan oleh Dini Ardhany.

Untuk terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dijerat pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono juga dijerat pasal yang sama, yakni pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun’.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara Jalan Gubeng Amblesi bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya.

Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement. “Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement,” kata JPU Rachmat Hari Basuki, Senin (7/10/2019).

PT Saputra Karya lantas menunjuk CV Testana Engineering melakukan penyelidikan tanah guna menyediakan data pelapisan tanah bawah lokasi proyek. Namun pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh sebagaimana kontrak kerja.

Pada awal Desember 2013, PT Saputra Karya sebagai pemilik Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Indopora Tbk untuk melaksanakan pekerjaan bore pile. Namun PT Saputra Karya belum melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pihak CV Testana.

Pemkot Surabaya juga belum menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek tersebut. Pemkot Surabaya, pada Mei 2014 memberi Surat Teguran dan memerintah agar menghentikan segala bentuk kegiatan pendirian bangunan dilokasi tersebut.

Untuk pengurusan IMB di Pemkot Surabaya, PT Saputra Karya menunjuk Afif Navir Refani dan Aditjipta untuk membuatkan rencana teknis bangunan yang terdiri dari 20 lantai dan dua basement. Dokumen rencana tersebut diajukan ke Pemkot Surabaya guna pengurusan IMB.

Pada Maret 2015, Pemkot Surabaya mengabulkan permohonan penerbitan IMB. PT Saputra Karya kemudian melakukan perubahan rencana jumlah lantai yang akan dibangun. Sehingga mengajukan perubahan IMB. Atas permohonan yang diajukan itu, Pemkot Surabaya menerbitkan IMB lagi.

Dalam pengerjaan proyek, pihak PT Saputra Karya, pihak PT Ketira Engineering consultants dan pihak PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk, sering melakukan rapat-rapat koordinasi. Salah satu pertemuan tersebut adalah membahas terjadinya kebocoran.

Pada 10 Agustus 2018, terjadi sejumlah masalah. Diantaranya, longsor tanah pada sumur resapan WSP 3 (sisi selatan/rumah kosong). Terjadi kebocoran besar pada dinding soldier pile karena kerusakan bentonet, pengeboran dan pemasangan ground anchor.

Terjadi penurunan tanah diluar bangunan soldier pile. Terjadi penurunan muka air tanah. Terjadi kebocoran diafragma wall yang berdampak retaknya bangunan disekeliling proyek (rusaknya dinding-dinding bangunan warga yang ada disekitar lokasi proyek).

Pada 18 Desember 2018 pukul 17.00 WIB, terjadi kebocoran lagi pada dinding sebelah timur di titik 47 layer 1. Kemudian dilakukan perbaikan oleh pekerja dari PT Freyssinet. Namun hingga pukul 21.00 WIB, belum selesai.

Saat pekerja sedang memperbaiki dinding, tiba-tiba terdengar bunyi “seling bagian dari Grond Anchor terlepas“ yang sangat keras yang berasal dari sumber suara beberapa titik Ground Anchor secara bergantian.

Selanjutnya sekitar pukul 21.05 WIB, Jaws pengunci baja strand ground anchor terlepas dan mengeluarkan bunyi “tung.. tung” yang intensitasnya semakin sering. Pada pukul 21.20 WIB, badan Jalan Raya Gubeng longsor (putus) dan fasilitas umum pendukungnya berupa lampur penerangan, tiang listrik berikut traffo, tiang telepon roboh dan putus
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1341 seconds (0.1#10.140)