Kasus Hibah KONI Blitar Disupervisi KPK

Senin, 07 Oktober 2019 - 22:54 WIB
Kasus Hibah KONI Blitar Disupervisi KPK
Tampak ratusan massa Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) yang mendesak aparat hukum kepolisian dan kejaksaan menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Blitar. Foto/SINDOnews/solichan arif
A A A
BLITAR - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang diduga mengalir ke 12 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar diam diam menjadi pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut aktivis Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Moh Triyanto, KPK telah melakukan supervisi atas kasus tersebut.

“Ada surat resminya (supervisi) yang kami terima. Artinya KPK langsung memantau dan mengawasi kasus ini (KONI) hingga tuntas,“ ujar juru bicara KRPK Moh Triyanto kepada Sindonews.com Senin (7/10).

Kasus korupsi dana hibah KONI berlangsung tahun 2015. Dana pengiriman kontingen ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur di Banyuwangi diduga telah digelembungkan.

Mark up mengakibatkan kerugian negara Rp 972 juta lebih. Uang panas itu diduga juga mengalir ke 12 orang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar (2014-2019). Mereka bahkan telah melakukan pengembalian kepada penyidik kepolisian.

Namun proses hukum hanya berhenti pada Ketua dan Bendahara KONI yang sudah divonis penjara. Atas alasan itu ratusan massa KRPK Senin ini (7/10) berunjuk rasa di Polres dan Kejaksaan Negeri Blitar. Massa mendesak 12 oknum anggota dewan segera ditetapkan tersangka.

“Kami mendesak aparat hukum Blitar tidak tebang pilih dalam menangani perkara,“ tegas Triyanto.

Kasus penyelewengan dana hibah KONI di Kabupaten Blitar dinilai tidak ada bedanya dengan kasus yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi, yakni adanya penerimaan uang hasil dugaan korupsi.

Jika sekelas menpora bisa menjadi tersangka, kata Triyanto, kenapa anggota legislatif di Kabupaten Blitar tidak tersentuh. “Ada apa dengan aparat hukum di Blitar?, “tanya Triyanto.

Selain kasus hibah KONI, massa juga mendesak aparat hukum segera menahan lima orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blitar yang sudah ditetapkan tersangka. Kelimanya diduga melakukan pungutan liar berkedok work shop kepada 1.168 honorer K2.

Dari pungli 2012 itu tersangka mengantongi uang haram Rp 292 juta. Namun, hingga kini tidak ada satupun dari mereka yang ditahan. Bahkan salah seorang ASN masih aktif menjabat sebagai kepala dinas. “Kami juga meminta kelima tersangka untuk segera ditahan,“ ujar Triyanto.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4701 seconds (0.1#10.140)