2 Residivis Curanmor Ditembak Mati Satreskrim Polres Malang Kota

Senin, 07 Oktober 2019 - 20:58 WIB
2 Residivis Curanmor Ditembak Mati Satreskrim Polres Malang Kota
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, meminta tersangka BH memperagakan cara melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Genderang perang terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Malang, terus ditabuh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota.

Tidak main-main, dua pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, ditembak mati oleh anggota Satreskrim Polres Malang Kota, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dua tersangka yang tewas diterjang timah panas anggota Korps Bhayangkara tersebut, diketahui berinisial E, dan WS alias S. Keduanya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena kedua pelaku mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, dengan menggunakan celurit dan pisau komando," tegas Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander.

Kedua tersangka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak mampu tertolong lagi.

Tersangka berinisial E, merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap Polres Malang Kota, pada tahun 2017 silam. Setelah bebas dari penjara, E kembali beraksi bersama MS alias S.

"Keduanya telah beraksi di 56 tempat kejadian perkara (TKP), aksi mereka sempat terekam CCTV. Dari rekaman CCTV diketahui ciri-ciri fisik, helm, dan sepeda motor yang digunakan beraksi identik dengan kedua pelaku," tegas Dony.

2 Residivis Curanmor Ditembak Mati Satreskrim Polres Malang Kota


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua tersangka, yakni Honda Vario 125 bernomor polisi S 5248 AQ warna hitam, milik korban Joko Laksono, dan Honda Vario warna cokelat bernomor polisi N 5687 HR milik Umik Hanik, merupakan hasil curian pada 22 agustus 2019, lalu digunakan sebagai sarana kejahatan.

Selain itu, juga disita satu kunci T, empat buah mata kunci T, satu buah magnet, satu buah besi, satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu bilah senjata tajam jenis celurit, rekamanan cctv, tas selempang hitam, uang tunai Rp70 ribu, serta helm dan topi.

"Penangkapan E dan MS alias S, merupakan hasil penyidikan dan pengembangan berdasarkan anatomi of crime curanmor, dan IT hasil pengungkapan kasus sebelumnya, dengan tersangka Sudir yang merupakan komplotan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Selain komplotan ini, Satreskrim Polres Malang Kota, juga berhasil menangkap tersangka berinisial BH, yang melakukan aksi curanmor di Pasar Tawangmangu, Jalan Sarangan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari tangan BH, polisi juga menyita kunci T serta dua unit sepeda motor. Satu unit merupakan sarana yang digunakannya untuk beraksi, dan satu lagi merupakan hasil kejahatan yang dilakukan.

Dony menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan ini, dengan menambahkan kunci pengaman sepeda motornya, serta menempatkan di tempat aman agar tidak mudah di curi.

"Kami akan terus memberantas aksi curanmor di Kota Malang, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap, masyarakat juga turut mendukung dengan mengamankan sepeda motornya masing-masing," tegasnya.

Sementara tersangka BH di hadapan petugas mengaku baru pertama kali ini melakukan aksinya. "Saya baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor, karena sedang butuh uang. Kunci T saya pesan di salah satu tukang besi untuk membuatnya," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7724 seconds (0.1#10.140)