Komplotan Pegawai Honorer Pemkot Batu Edarkan 730,84 Gram Sabu

Senin, 07 Oktober 2019 - 21:31 WIB
Komplotan Pegawai Honorer Pemkot Batu Edarkan 730,84 Gram Sabu
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti sabu yang diedarkan para tersangka. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Malang, sudah sangat mengkawatirkan. Bahkan, peredarannya juga melibatkan oknum pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.

(Baca juga: 2 Residivis Curanmor Ditembak Mati Satreskrim Polres Malang Kota )

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Malang Kota, berhasil menangkap lima tersangka pengedar sabu, ekstasi, dan ganja.

Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander menyebutkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dimas Surya Adi Saputro, yang kedapatan membawa 50 gram sabu. "Tersangka kami geledah di halaman parkir Polres Malang Kota, dengan dibantu anjing pelacak. Akhirnya ditemukan sabu disimpan di lubang AC mobilnya," tuturnya.

Menyusul kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Acep Wahyudin. Pegawai honorer di Dinas Lingungan Hidup Pemkot Batu tersebut, ditangkap di Jalan Patimura, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Dia ditangkap dengan barang bukti sebanyak 500 gram sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Jalan A. Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," tutur Dony.

Dari penangkapan tersangka Acep Wahyudin, polisi melakukan pengembangan penyelidikan, dan menangkap tersangka Agus Setiawan yang kedapatan membawa 100 gram sabu dari tersangka Acep Wahyudin.

Agus Setiawan merupakan pecatan pegawai honorer di pemadam kebakaran (PMK) Kota Malang. Dia ditangkap di Jalan Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dony menegaskan, aksi perang terhadap peredaran narkoba ini terus berlanjut, sehingga berhasil menangkap tersangka Mohammad Irawan, yang kedapatan membawa 85 gram sabu, 26 butir ekstasi, dan 3 gram ganja. Dia ditangkap di Jalan Lesanpuro, Gang 12 No. 1 RT 1 RW 9 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Terakhir, polisi menangkap tersangka Gatot Eko, ditangkap di jalan Saxophone Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan barang bukti 171,84 gram sabu, dan 33 butir ekstasi.

"Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, yakni sabu seberat 730,84 gram, 59 butir ekstasi, dan ganja 3 gram. Kami masih mengembangkan penyelidikan, termasuk jaringan yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP)," tegas Dony.

Dia juga berharap, ada peran masyarakat dan pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba ini. Termasuk, peran keluarga dalam menjaga anggotanya dari bahaya racun narkoba. Lembaga pemerintahan, juga dimintanya lebih memperhatikan pegawainya agar tidak terlibat aksi peredaran narkoba.

Tersangka Acep Wahyudin saat diperiksa petugas mengaku, belum ada satu bulan ini membantu peredaran sabu tersebut. "Saya baru satu kali ini menjualnya, belum ada satu bulan ini," tuturnya.

Dari penyelidikan polisi, Acep Wahyudin memiliki jaringan di atasnya. Selama ini, dia mendapatkan sabu dengan sistem ranjau. Sabu ditaruh di salah satu lokasi, lalu diambil tersangka untuk dibagi dalam beberapa paket, dan kemudian dijual kembali salah satunya kepada tersangka Agus Setiawan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8648 seconds (0.1#10.140)