Ngatiri Nekat Kuras Isi Kotak Amal Masjid dan Mushola di Turen

Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:33 WIB
Ngatiri Nekat Kuras Isi Kotak Amal Masjid dan Mushola di Turen
Kotak amal di Masjid Al-Falaq Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dikuras isinya oleh Ngatiri (33). Foto/Ist.
A A A
MALANG - Warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang diketahui bernama Ngatiri (33), harus mendekam di sel tahanan Polsek Turen, Polres Malang.

(Baca juga: Nonton Karnaval Bawa Motor Curian, Mahasiswa Dibekuk Polisi )

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, tertangkap basah menguras isi kotak amal di masjid dan mushola yang ada di Desa Pangedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Ada laporan dari perangkat Desa Pangedangan, yang menyebutkan adanya aksi pencurian kotak amal. Akhirnya anggota kami bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Aksi tidak terpuji itu, menurut Ainun, dilakukan tersangka pada bulan September 2019 yang lalu. Aksi pertama dilakukan di Masjid Al Falah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Tersangka menguras habis isi kotak amal di masjid tersebut, yang diperkirakan jumlah uangnya mencapai Rp2 juta.Selain itu, kota amal di TPQ Nurul Huda Desa Pagedangan, juga disikat, isinya sekitar Rp1 juta," tutur Ainun.

Aksi tersangka tidak berhenti di dua kotak amal saja, dia mengulang perbuatanya lagi dengan menggasak kotak amal di Mushola Nurul Iman Desa Pagedangan, yang ditaksir berisi uang senilai Rp2,5 juta.

Tersangka kembali melancarkan aksinya di Mushola Hayatul Huda Dusun Wonokasian, Desa Pagedangan, dan berhasil membawa kabur uang sekitar Rp2 juta. Terakhir, aksi kejahatan itu dilakukan tersangka di Masjid Babusalam Desa Pagedangan, dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp1 juta.

Pelaku biasanya beraksi di waktu dini hari, dia berpura-pura melakukan sholat. "Selesai pura-pura sholat, dia langsung mencongkel kotak amal dan membawa kabur isinya," tuturnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas penyidik Polsek Turen Polres Malang, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan menyita barang bukti berupa kotak amal yang sudah dirusak tersangka.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5435 seconds (0.1#10.140)