Edarkan Sabu Paket Hemat, Pria asal Jombang Dibekuk di Kepanjen
A
A
A
MALANG - Satreskoba Polres Malang, berhasil membekuk seorang tersangka bernama Dia Partitis alias Didit, karena kedapatan membawa narkoba janis sabu seberat 8,77 gram.
(Baca juga: Nonton Karnaval Bawa Motor Curian, Mahasiswa Dibekuk Polisi )
Pria 46 tahun ini merupakan warga Dusun Wedani, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Namun, sehari-hari dia tinggal di Jalan Pacuan Kuda Kelurahan Simo Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Tersangka ditangkap anggota kami di Jalan Adimulyo Kelurahan Adirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," tegas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Narkoba jenis sabu tersebut, oleh tersangka dibagi dalam lima paket hemat, dan dikemas dalam platik kecil degan rincian paket masing-masing seberat 3,06 gram; 3,47 gram; 1,79 gram; 0,25 gram; dan 0,20 gram.
Selain itu petugas juga menyita satu lembar amplop warna putih, satu buah tas hitam, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi L 2794 LF. Saat ini pelaku ditahan di Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan.
(Baca juga: Nonton Karnaval Bawa Motor Curian, Mahasiswa Dibekuk Polisi )
Pria 46 tahun ini merupakan warga Dusun Wedani, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Namun, sehari-hari dia tinggal di Jalan Pacuan Kuda Kelurahan Simo Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Tersangka ditangkap anggota kami di Jalan Adimulyo Kelurahan Adirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," tegas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Narkoba jenis sabu tersebut, oleh tersangka dibagi dalam lima paket hemat, dan dikemas dalam platik kecil degan rincian paket masing-masing seberat 3,06 gram; 3,47 gram; 1,79 gram; 0,25 gram; dan 0,20 gram.
Selain itu petugas juga menyita satu lembar amplop warna putih, satu buah tas hitam, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi L 2794 LF. Saat ini pelaku ditahan di Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)