Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6 Miliar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 15:15 WIB
Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6 Miliar
Para tersangka dan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polrestabes Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti kasus narkoba dengan barang bukti berupa 4,8 kilogram (kg) sabu, 2,9 kg ganja, 1.148 Pil ekstasi, 990 happy five dan 186.000 pil koplo. Barang bukti tersebut senilai dengan Rp6 miliar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, dalam perkara narkoba tersebut, pihaknya mengamankan 18 tersangka, satu di antaranya perempuan.

"Tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari polrestabes dan sejumlah polsek di Surabaya. Ini dari jaringan macam-macam. Sementara yang kita ketahui ada dari Jakarta kemudian satu dari jaringan internasional," katanya, Selasa (8/10/2019).

Data Polrestabes Surabaya menyebutkan, terdapat 13 laporan polisi terdiri dari 7 laporan polisi milik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan enam laporan polisi milik Polsek Jajaran.

Dari 18 tersangka, terdiri dari 10 tersangka milik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan delapan tersangka milik Polsek Jajaran. "Peredaran narkoba seperti tidak pernah habis. Dari barang bukti yang kami temukan, jaringan semakin luas hingga mancanegara, Malaysia," tandas Memo.

Dari penyitaan narkoba tersebut, lanjut dia, diketahui ada modus baru dari para tersangka. Yakni, pil ekstasi berbentuk tablet atau kapsul. Pil ektasi berbentuk kapsul ini agar konsumen tidak merasakan pahit saat menelannya.

Usai memamerkan barang bukti beserta tersangka, polisi melakukan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Surabaya. Berbagai barang bukti dari berbagai jenis narkoba itu lalu dibakar di mesin pembakaran atau incinerator.

"Tangkapan dari Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek ini merupakan bentuk sinergitas dalam pemberantasan narkoba," pungkas Memo
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1817 seconds (0.1#10.140)