Polisi Penembak Pembalak Liar Belum Ditahan Polda Jatim

Rabu, 09 Oktober 2019 - 16:33 WIB
Polisi Penembak Pembalak Liar Belum Ditahan Polda Jatim
Polda Jatim belum menahan Polisi Khusus Hutan (Polsushut) yang menembak mati pembalak liar. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus ilegal logging di kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), yang mengakibatkan AR (37) tewas ditembak.

AR yang diduga pelaku pembalakan liar, tewas setelah diterjang peluru anggota Polisi Khusus Hutan (Polsushut) kawasan tersebut. Saat ini, Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS, Polsushut yang diduga menembak mati AR.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk menembak.

Polisi, kata dia, masih menetapkan DS berstatus sebagai terperiksa. "Kami belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, terdapat tiga alasan polisi tidak menahan DS. Pertama, DS merupakan pegawai negeri. Sehingga dianggap tidak memiliki potensi untuk melarikan diri. Kedua, DS dianggap tidak akan mengulangi perbuatannya, karena senjata api yang dimilikinya sudah disita.

Ketiga, yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti karena senjata api telah disita polisi. "Kesehatan DS juga ada problem, tapi pemeriksaan tetap kita lakukan," terangnya.

Terkait kronologis penembakan tersebut, Barung menceritakan, saat itu yang terancam jiwanya adalah salah satu 'teman' Polsushut. Teman Polsushut itu dalam posisi hampir dibacok oleh pelaku pembalakan liar.

Jika tidak dilakukan penembakan, dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. "Kalau tidak ditembak akan terjadi sesuatu. Sehingga dengan kewenangan yang ada di areal hutan itu dilakukan penembakan," ungkap Barung.

Sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, Polsushut TNMB yang sebanyak 10 orang berpatroli di kawasan konservasi di Resort Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, pada Kamis (3/10/2019).

Saat itu, didapati tiga orang mengangkut kayu yang sudah berbentuk balok dari kawasan TNMB. Balok kayu tersebut diangkut menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. "Petugas lalu menghentikan ketiga orang yang mengangkut kayu itu. Tapi ada perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan golok," ujarnya.

Dia menambahkan, petugas sudah memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun korban AR justru mengayunkan golok ke arah petugas. Tindakah itu dinilai membahayakan keselamatan dan akhirnya ditembak.

"Kasus ini diambil alih Polda Jatim untuk mempermudah pemeriksaan. Sehingga seluruh barang bukti yang diamankan di Polres Jember juga diserahkan ke Polda Jatim," imbuhnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7844 seconds (0.1#10.140)