Ganggu Laju Damkar dan Ambulans, Warga Bisa Dilaporkan Polisi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 06:14 WIB
Ganggu Laju Damkar dan Ambulans, Warga Bisa Dilaporkan Polisi
Laju mobil pemadam kebakaran tidak boleh diganggu. Pengendara yang menganggu akan dilaporkan polisi melalui bukti CCTV. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Peringatan keras diberikan pada masyarakat agar tidak mengganggu laju mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan ambulans yang sedang menjalankan tugas.

Tindakan tegas akan diberikan bagi mereka yang terbukti menganggu laju damkar dan ambulance. Pemkot Surabaya pun memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap mobil ambulance dan unit kendaraan tim penolong lainnya.

Nantinya, warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan, mobil ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

"Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulance atau mobil Damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan," kata Risma, Kamis (10/10/2019).

Ia menambahkan, sampai saat ini yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulans dan mobil tim penolong lainnya. "Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan Damkar, mobil Ambulans hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan CCTV. Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulans atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas. "Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya," ucapnya.

Hal ini sebagai mana diatur dalam pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Risma pun kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal melengkapi ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga unit penolong lain milik Pemkot Surabaya dengan kamera CCTV. "Biar bisa kita laporkan ke polisi nomor kendaraan yang menghalangi laju mobil ambulans dan pemadam kebakaran," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3220 seconds (0.1#10.140)