KLH Terbitkan Izin, Pemkot Akan Kelola Limbah B3 Sendiri

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:06 WIB
KLH Terbitkan Izin, Pemkot Akan Kelola Limbah B3 Sendiri
Pemulung mengais rejeki di TPA Benowo Surabaya. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Persoalan limbah B3 di Surabaya akan teratasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memiliki lokasi pengelolaan sendiri.

Itu setelah Kementrian Lingkungan Hidup menerbitkan izin untuk proses tersebut.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, dengan penerbitan izin tersebut maka Pemkot tidak perlu lagi mengalihkan pembuangan di luar Surabaya.

Sebenarnya Pemkot sudah menganggarkan untuk melakukan pengelolaan sendiri tahun kemarin. "Tapi izinnya belum turun," kata dia, Kamis (10/10/2019).

Lampu hijau dari Kementerian Lingkungan tentang perizinan dikatakan alumnus ITS ini baru diterbitkan tahun ini.

Sehingga, penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan. Menurut dia, selama ini pembuangan dan pengelolaan limbah B3 Surabaya mesih menjadi satu dengan Propinsi.

Sedangkan tempat pembuangan berada di lokasi Jawa Barat. Kendala pengolahan dan pembuangan B3 sediri lebin banyak dihasilkan dari buangan Rumah Sakit dan Industri.

Proses pengangkutannya sering terlambat. Bahkan hingga sebulan lamanya. "Kalau sudah punya sendiri tidak perlu lama," kata pria yang akrab disapa WS ini.

Politisi PDIP ini menjelaskan, dengan pengolahan limbah juga berdampak bagi daerah lainnya. "Wilayah di luar Surabaya juga bisa berkoordinasi. Sehingga tidak menjadi beban daerah dan juga propinsi nantinya," kata pejabat yang digadang-gadang kembali maju dalam Pilwali Surabaya 2020 ini.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8626 seconds (0.1#10.140)