Bea Cukai Juanda Amankan 84 Iphone 11 Hasil Jastip

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:58 WIB
Bea Cukai Juanda Amankan 84 Iphone 11 Hasil Jastip
Bea Cukai Jatim berhasil mengamankan 84 buah Iphone 11 yang diperoleh melalui jasa titip (Jastip) sepanjang 24 September-7 Oktober 2019. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, berhasil mengamankan 84 buah Iphone 11 yang diperoleh melalui jasa titip (Jastip) sepanjang 24 September-7 Oktober 2019.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim M Purwantoro mengatakan, telepon seluler (ponsel) mewah yang diamankan tersebut berasal dari salah satu penumpang yang melakukan jastip dengan memasukkan ponsel yang memang saat ini belum ada di Indonesia.

“Penindakan ini kami lakukan lantaran banyaknya jumlah yang dibawa oleh seseorang yang menerima jastip,” kata dia, Kamis (10/10/2019).

Modus yang dilakukan pelaku untuk memasukkan barang ke Indonesia, kata dia, cukup banyak. Di antaranya, memisahkan boks dengan ponsel tersebut. Modus ini terbongkar setelah petugas bea cukai menemukan adanya kejanggalan saat barang tersebut melewati mesin x-ray.

"Modus ini yang kami temukan jika mereka sempat memisahkan HP dan boxnya yang dibawa dua orang berbeda," kata Purwantoro.

Iphone 11 yang diamankan ini diperoleh dari penumpang usai dari Hongkong dan Singapura. Dengan kejadian ini bea cukai Juanda mulai mengantisipasi adanya jastip barang- barang mewah dengan harga tinggi. Penerima jastip, bea cukai Juanda tidak dapat menindak. "Karena tidak ada upaya melawan hukum seperti menyelundupkan barang-barang tersebut. Jadi barang ini kami sita untuk negara," pungkas Purwantoro.

Diketahui, Apple pada 11 September 2019 meluncurkan tiga tipe terbaru iPhone, iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max. Masing-masing dibanderol dengan harga termurah, Rp9,8 juta, Rp14 juta dan Rp15,4 juta. Iphone 11 sendiri belum masuk pasar Indonesia. Saat ini, Iphone 11 baru mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan sertifikat postel dari pemerintah.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0325 seconds (0.1#10.140)