DPR Kritisi Standar Pengamanan Menkopolhukam Wiranto

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:17 WIB
DPR Kritisi Standar Pengamanan Menkopolhukam Wiranto
Posisi kedua pelaku sebelum melakukan penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Menes, Pandeglang. Banteng. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto ini menunjukkan bahwa standard operational procedure (SOP) pengamanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Politisi PKS mengucapkan bela sungkawa terhadap insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, kamis siang tadi (10/10/2019).

“Saya mengucapkan rasa belasungkawa atas penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam saat berkunjung ke Provinsi Banten. Penusukan terhadap pejabat negara itu menunjukkan bahwa standar operasional pengamanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Namun, Nasir berharap bahwa Wiranto tidak mengalami luka serius dan bisa segera pulih. Dan tentu saja meminta agar pelakunya diproses secara hukum dan yang paling penting, perlu diusut tuntas mengenai motif penusukan tersebut karena, publik pasti ingin tahu apa motif dan siapa sebenarnya pelaku penusukan tersebut.

“Saya juga mengharapkan agar ada upaya dari Pemerintah untuk mengusut kasus penusukan itu secara profesional. Dari upaya itu nanti akan ketahuan apakah prosedur pengamanan terhadap pejabat negara telah dilakukan sesuai standar atau tidak,” kata dia.

Selain itu, mantan Anggota Komisi III DPR itu mengharapkan agar pejabat-pejabat di pemerintahan ke depannya lebih memperhatikan pengamanan saat melakukan kunjungan lapangan.

“Sungguh disayangkan pejabat sekelas Menko bisa mengalami penusukan. Karena itu, wajib dievaluasi dan diambil tindakan hukum yang tegas kepada tim pengamanan yang melekat kepada Menko Polhukam tersebut,” pungkas Nasir.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7596 seconds (0.1#10.140)