Dua Terdakwa Pembunuhan Juragan Rongsokan Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 10 Oktober 2019 - 18:18 WIB
Dua Terdakwa Pembunuhan Juragan Rongsokan Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembunuhan pengusaha rosokan di PN Mojokerto. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Dua terdakwa pembunuhan sadis Eko Yuswanto,32, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (10/10/2019).

Kedua terdakwa yakni Priyono,32, alias Yoyok Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan. Dia merupakan tetangga korban. Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah Dantok Naryanto,35, alias Gundul asal Kenanten Gang 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Mojokerto Agus Hariono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam tuntutannya, JPU menilai, kedua terdakwa dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, kedua terdakwa juga berusaha menghilangkan jasad pengusaha rongsokan itu dengan cara dibakar.

"Menjatuhkan pidana terhadap tedakwa satu Priyono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok alias Gundul dengan hukuman mati," kata Agus Hariono saat membacakan dakwaannya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo didampingi dua hakim anggota Erham dan Jupli itu, JPU juga menyampaikan kronologi aksi pembunuhan sadis Eko pada Minggu 12 Mei 2019 lalu. Ketika itu, sekira pukul 13.15 WIB, bapak dua anak itu dihajar kedua pelaku dengan batu marmer bekas piala.

"Pada pukul 13.15 WIB, Dantok mengambil dari batu marmer bekas piala dengan ditutupi topi. Selanjutnya Dantok memukulkan batu marmer itu ke bagian mulut, leher rahang sebelah kanan sebanyak 5 kali dan kemaluan korban 1 kali," jelas Agus.

Selanjutnya, kedua terdakwa mengecek kondisi korban, apakah masih hidup atau tidak. Setelah memastikan korban tewas, kedua terdakwa melanjutkan minum minuman keras. Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB, kedua terdakwa keluar dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian membeli pertalite dalam jeriken.

"Selanjutnya pukul 22.00 WIB terdakwa membawa jasad Eko dengan diangkat menggunakan kayu bekas jendela dan meletakan ke dalam mobil pick up. Kedua terdakwa kemudian menuju Dawarblandong menggunakan mobil grand max. Di area persawahan terdakwa lantas menuangkan BBM dan membakar jasad Eko," kata dia.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo lantas memberikan kesempatan Yoyok dan Dantok untuk menyampaikan pendapat terkait tuntutan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.

"Penasihat hukum akan mengajukan pledoi secara tertulis. Kami beri kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pledoi. Dengan begitu, sidang berikutnya 17 Oktober 2019," kata Joko.

Untuk diketahui, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2019). Diduga kuat, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, mayat berjenis kelamin wanita itu ditemukan salah seorang buruh tani sekira pukul 07.15 WIB. Saat ditemukan, mayat tersebut yang mengenakan kaos bertuliskan polisi. Hal itu diketahui dari sisa pakaian yang terbakar.

Belakangan terkuak, identitas mayat tersebut adalah Eko Yuswanto (32) asal Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Setelah istrinya melapor ke polisi lantaran suaminya tak pulang.

Dari penyelidikan, petugas meringkus Priyono,32, alias Yoyok asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Dantok,35, alias Gundul asal Kenanten Gang 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Selasa 14 April 2019.

Sementara, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena dendam. Bermula dari cekcok antara istri korban dan pelaku. Hingga akhirnya membuat Yoyok menyimpan dendam dan melakukan aksi pembunuhan sadis itu.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, Yoyok dan Dantok juga melanggar Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian seseorang juncto Pasal 55 KUHP.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)