Buron 10 Bulan, Polisi Gadungan Blitar Diringkus di Kalimantan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 18:33 WIB
Buron 10 Bulan, Polisi Gadungan Blitar Diringkus di Kalimantan
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto memperlihatkan barang bukti kejahatan Andik Saputro (25), buronan asal Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Andik Saputro,25, buronan asal Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang sudah 10 bulan dalam pengejaran aparat Polres Blitar, akhirnya tertangkap.

Andik merupakan pelaku perampasan ponsel disertai penganiayaan. Dalam beraksi yang bersangkutan juga kerap menyaru sebagai anggota Polres Blitar.

"Kasus terjadi pada awal tahun 2019 (Januari). Yang bersangkutan telah ditangkap," kata Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto kepada wartawan Kamis (10/10/2019).

Penangkapan Andik berlangsung di Palangkaraya, Kalimantan. Saat berada di kawasan bandara Tjilik Riwut, yang bersangkutan disergap. Dari tangannya petugas menyita kotak ponsel dan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah yang digunakan beraksi.

Di depan petugas Andik mengakui kejahatannya. Dia juga mengaku pada tahun 2018 pernah mencuri laptop dan HP di wilayah Kecamatan Sutojayan. Andik juga seorang residivis yang pernah dua kali mendekam di penjara Lapas Blitar.

"Pelaku sudah melakukan aksi kejahatan beberapa kali," kata Budi Hermanto. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)