Menkeu: Kenaikan Penghasilan Tetap Aparatur Desa Dibayar Lewat APBD

Kamis, 10 Oktober 2019 - 19:15 WIB
Menkeu: Kenaikan Penghasilan Tetap Aparatur Desa Dibayar Lewat APBD
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hadir di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk memberikan orasi ilmiah. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Mulai tahun 2020, penghasilan tetap aparatur pemerintah desa di seluruh Indonesia, akan dinaikkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019.

(Baca juga: Dihadapan 7.000 Mahasiswa UMM, Sri Mulyani Jelaskan Visi 2045 )

PP No. 11/2019, merupakan pengganti dari PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksana UU No. 6/2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015 tentang perubahan atas PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksana UU No. 6/2014 tentang desa.

Dalam pasal 81 PP No. 11/2019, ditegaskan, bahwa bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II a atau b.

Kondisi ini tentunya harus disikapi oleh masing-masing pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, dengan menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD nya masing-masing, karena penghasilan tetap aparatur pemerintah desa bersumber dari ADD.

Hal itu juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, saat ditemui usai memberikan orasi ilmiah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, penghasilan tetap aparatur pemerintah desa sudah diatur, untuk daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan, menganggarkan kenaikan penghasilan tetap aparatur pemerintah desa melalui APBD nya masing-masing.

Bagaimana untuk daerah yang tidak memiliki kemampuan keuangan? dosen tetap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan, akan memberikan tambahan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran penghasilan tetap aparatur pemerintah desa. "Nilai tambahan DAU nya akan kita lihat dahulu," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, Kabupaten Malang, tidak mendapatkan tambahan DAU khusus untuk pembayaran penghasilan tetap aparatur pemerintah desa.

Terkait dengan rencana kenaikan ADD, Suwadji mengaku masih akan membahasnya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang. "Pastinya, kami akan tetap menindaklanjuti PP No. 11/2019 tersebut. Peraturan bupati yang lama juga masih dalam proses revisi," tuturnya.

Di Kabupaten Malang, terdapat 378 desa. Rata-rata setiap desa menerima ADD sebesar Rp495 juta/tahun. ADD tersebut dialokasikan untuk lima sub bidang pemerintahan desa. Salah satunya, sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintah desa.

(Baca juga: Sri Mulyani Dianugerahi UMM Jadi Tokoh Pemajuan Ekonomi Syariah )

Kepala Urusan Perencanaan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Doni Andriawan menyebutkan, desanya menerima ADD sebesar Rp495 juta/tahun. "Untuk pembiayaan sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintah desa saja, anggaran dari ADD sudah tidak mencukupi," tuturnya.

Sebelum adanya PP No. 11/2019, pembiayaan untuk bidang pemerintahan desa sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintah desa, yang terdiri dari gaji perangkat, gaji staf, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan dan operasional BPD, operasional pemerintah desa, dan tunjangan RT serta RW, sudah mengalami defisit Rp41 juta.

"Kalau menerapkan PP No. 11/2019, kami hitung untuk pembiayaan sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintah desa saja, sudah ada kekurangan Rp144 juta," tuturnya.

Selama ini, menurutnya kekurangan anggaran tersebut bisa ditutup dari bagi hasil pajak. Ke depan, untuk menutup kekurangan tersebut akan dilakukan peningkatan pendapatan asli desa (PADes), efisiensi biaya operasional, serta berupaya mencari pendapatan lain yang sah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1560 seconds (0.1#10.140)