Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Iphone 11 Senilai Rp1,5 Miliar

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 01:30 WIB
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Iphone 11 Senilai Rp1,5 Miliar
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I M Purwantoro (tengah) memeriksa Iphone 11 yang diamankan dari penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda.Foto/SINDONews/Masdarul
A A A
SIDOARJO - Sebanyak 76 unit Iphone 11 disita petugas Bea Cukai Juanda dari penumpang pesawat yang turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Iphone keluaran terbaru Apple tersebut diselundupkan karena di Indonesia belum dirilis.

Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I M Purwantoro, Iphone yang disita tersebut adalah hasil penindakan selama dua pekan sejak Iphone terbaru ini dirilis di luar negeri 21 September lalu.

"Setelah Iphone tersebut dirilis, pada 25 September 2019 kita mulai melakukan penindakan," ujar M Purwantoro dalam konferensi pers di Kantor Bead dan Cukai Juanda, Kamis (10/10/2019).

Sebenarnya ada 84 unit Iphone 11 yang diamankan dari lima penindakan pada September dan Oktober 2019. Namun sebagian barang tersebut sudah diselesaikan administrasinya sebagaimana peraturan yang berlaku, di antaranya pajak dan bea masuk.

Menurut Purwantoro, modus penumpang beragam. Ada yang disimpan di travel bag, ada pula yang disembunyikan di dalam pakaian. Modus lainnya yaitu dengan memisahkan antara dos dan isinya lalu disimpan di koper yang berbeda. "Total nilai 84 Iphone 11 tersebut lebih dari Rp1,5 miliar," tandasnya.

Purwantoro mengungkapkan, penyitaan Iphone 11 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Barang yang dimaksud adalah telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tersebut, penumpang hanya diperbolehkan membawa barang-barang tersebut paling banyak dua unit setelah pembayaran pajak. Sementara membawa lebih dari dua unit Iphone 11 ini hanya bisa dilakukan perusahaan importer.

"Barang-barang ini nantinya akan kami musnahkan secara transparan," kata Purwantoro.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengimbau seluruh penumpang yang datang dari luar negeri agar memberitahukan setiap barang bawaannya ke dalam Customs Declaratoin (BC 2.2) atau e-CD (elektronik Customs Declaration).

Kemudian menyerahkannya kepada petugas bea dan cukai serta menyelesaikan kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara cashless melalui mesin EDC yang telah disediakan bea cukai.

Petugas Bea Cukai Juanda juga menyita sejumlah barang lain di antaranya cerutu, minuman beralkohol serta cerutu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.3883 seconds (0.1#10.140)