Mantan Kepala Dinas Pertanian Mojokerto Tersangka Korupsi Irigasi

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 15:35 WIB
Mantan Kepala Dinas Pertanian Mojokerto Tersangka Korupsi Irigasi
Penyidik Kejari saat menggeledah kantor Disperta Mojokerti yang kini menjadi Dinas Pangan dan Perikanan.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016 di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan mantan Kepala Disperta, Suliestyawati sebagai tersangka.

Penetapan Sulies sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono, Jumat (11/10/2019). Rudy mengatakan penetapan ini sebagai tindak lanjut pasca penyidik Kejari menggelar ekspose internal dalam perkara proyek pengadaan pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016 itu.

"Meningkatkan status saudara S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016," ujar Rudy dalam konferensi pers.

Rudy menuturkan, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun diangka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam 5 paket kegiatan.

Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000.

"Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari Mojokerto menemukan adanya tindak pidana melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Diantaranya dia (Sulies) selaku PPK mengendalikan secara utuh dalam pelaksanaan program, tidak sebagaimana mestinya. Selain itu tidak terselesainya pekerjaan, dari 38 titik hanya 68, 57 persen," imbuhnya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik Kejari Mojokerto dengan menggandeng tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang melakukan observasi. Hasilnya pun cukup mengejutkan. Penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Hasilnya penyidik menemukan adanya selisih, atau pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp519.716.400. Jadi ini bukan kesepakatan atau saya yang mau saudari S sebagai tersangka atau pelaksana proyek saja, tapi penyidiklah yang menyimpulkan bahwa saudari S adalah yang paling patut dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," jelas Rudy.

Tak hanya Sulies, Rudy berkeyakinan ada pihak lain yang terlibat dan membantu Sulies dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Namun sayangnya, Rudy belum bersedia untuk menyebut siapa orang tersebut. Ia meminta awak media untuk menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

"Saya sampaikan juga, saudari S tidak bekerja sendiri. Saya juga meminta penyidik untuk mendalami siapa yang turut serta atau bersama-sama membantu saudari S. Jadi saya sampaikan saudari S dkk. Cuma besertanya kami belum bisa sampaikan siapa itu hari ini," pungkas Rudy.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariyono menuturkan, pihaknya bakal segera memangil Sulies guna dimintai keterangan. Rencananya pemanggilan itu bakal dilakukan pekan depan.

"Sudah diagendakan, pekan depan (dipanggil), sebagai tersangka," kata pria yang juga pernah bertugas di Kejari Jombang ini.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal, Selasa (17/9/2019).

Penyidik yang berjumlah 10 orang melakukan penggeledahan di ruang Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati. Selama satu jam penyidik berada di ruangan tersebut. Sejumlah dokumen penting nampak diamankan penyidik. Diduga, dokumen tersebut terkait dengan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan pelaksana proyek saluran irigasi yang difungsikan untuk peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Mojokerto ini.

Kurang lebih sekitar 15 sampai 20 orang yang sudah dimintai keterangan penyidik Kejari Mojokerto. Termasuk Kepala Disperta Suliestyawati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2661 seconds (0.1#10.140)