Nyambi Ngedar Sabu, Pemandu Karaoke Asal Pasuruan Ditangkap

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 17:58 WIB
Nyambi Ngedar Sabu, Pemandu Karaoke Asal Pasuruan Ditangkap
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat rilis hasil ungkap dalam benerapa minggu terakhir di Mapolres, Jumat (11/0/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Seorang pemandu karaoke cafe di Gresik, Lasianah alias Maya (28) ditangkap polisi. Wanita asal Sumberejo, Pandaan, Pasuruan itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Modusnya, setiap pengunjung cafe ditawari barang haram itu. Maya juga sebagai pengguna dan pengedar. Dia mendapatkan narkoba dari luar daerah.

Tersangka ini merupakah salah satu dari 20 orang yang diringkus Satnarkoba Polres Gresik. Dari 20 tersangka, 5 diantaranya adalah pengedar. Salah satunya Tri Reza Multandanu (21), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Jumat (11/10/2019), mereka dipamerkan di halaman Mapolres Gresik beserta barang buktinya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, ada 10 kasus yang diungkap dengan mengamankan 20 tersangka. Dua di antaranya adalah pengedar pil koplo.

“Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah Gresik. Lima orang merupakan pengedar,” kata dia.

Mantan Kapolres Jember itu mengatakan, petugas telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,73 gram serta 12 bong alat hisap dan 88 butir pil koplo. Modusnya bermacam-macam. Ada yang menyembunyikan sabu di dalam karet stir motor.

“Ada satu tersangka perempuan. Dia merupakan penyanyi cafe wilayah Gresik Kota. Sabu didapat dari Surabaya. Mereka terjerumus ke dalam kasus ini karena beberapa hal. Di antaranya, tidak punya keperjaan. Mencari uang dari hasil penjualan atau jasa kurir,” ungkap dia.

Ada juga yang tertarik bisnis narkoba karena dianggap hasilnya besar. Sehingga ada yang bekerja sambil nyambi jualan narkoba. Pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) dan pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9689 seconds (0.1#10.140)