Menkes Minta Pemda Buat Perda Penanggulangan HIV/AIDS

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 19:49 WIB
Menkes Minta Pemda Buat Perda Penanggulangan HIV/AIDS
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta pemerintah kabupaten dan kota bisa menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
NUSA DUA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta pemerintah daerah (pemda), baik kabupaten maupun kota bisa menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS.

Dengan adanya Perda diharapkan bisa membantu pencapaian target penanggulangan HIV/AIDS pada tahun 2020.

Menurut Menkes, dengan Perda juga membuat kabupaten dan kota bisa memiliki kewajiban menemukan kasus HIV/AIDS. "Dengan begitu kita bisa lebih cepat menemukan mereka," kata Nila di sela pembukaan pertemuan kota-kota di Asean menuju Zero HIV/AIDS di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (11/10/2019).

Nila memperkirakan ada 642.000 orang di Indonesia terkena HIV/AIDS, tapi baru sekitar 358.000 atau sekitar 58% yang mengetahui status penyakit mereka.

Dengan kata lain, ada 42% orang terkena HIV/AIDS yang punya perilaku berisiko menularkan kepada orang lain sehingga merugikan orang yang tidak bersalah.

Menurut Nila, di Indonesia, saat ini baru 24 kota dan kabupaten yang masuk dalam proyek Asean Cities Getting to Zeros dari total 73 kota yang ada di kawasan ASEAN.

Nila mengatakan, Indonesia perlu bekerja keras untuk bisa mencapai target pada tahun 2020. "Kalau hanya kami saja yang bergerak, saya rasa kurang kuat," kata dia.

Jika daerah ikut bertanggungjawab menanggulangi HIV/AIDS, Nila berharap pada akhir tahun ini orang yang berstatus HIV/AIDS bisa mencapai 423.000 atau sekitar 70%. "Sehingga mereka bisa segera diberi obat," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6638 seconds (0.1#10.140)