Terlibat Skandal Asmara, Dokter-Bidan Jadi Tersangka

Minggu, 13 Oktober 2019 - 14:45 WIB
Terlibat Skandal Asmara, Dokter-Bidan Jadi Tersangka
Oknum bidan saat diamankan di Mapolresta Mojokerto.Foto/SINDONews/dok. Oknum dokter RSUD Kota Mojokerto saat dimintai keterangan di Mapolresta Mojokerto.Foto/SINDONews/Dok
A A A
MOJOKERTO - Kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dr Adi Rijana Putra dan bidan Maya Ariesta Dewi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto usai melakukan serangkaian penyidikan selama 11 hari.

Pasca keduanya digerebek saat berduaan di rumah dr Aji di perumahan elite Villa Royal Regency Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (1/10/2019) lalu.

"Iya benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara akhir pekan kemarin," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, didampingi Kasatreskrim AKP Ade Warokka, Minggu (12/10/2019).

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perzinahan. Pasangan selingkuh yang sama-sama masih memiliki keluarga itu, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan. dr Adi yang berstatus PNS itu dinilai melanggar pasal 1 ke a, sementara Maya melanggar ayat 1 ke b. Mereka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti yang diamankan dari serangkaian penyidikan dan penggerebekan. Meliputi seprai, sarung bantal, gel rambut pria, serta rambut yang tercecer di atas seprai kamar. Diduga kamar inilah yang menjadi tempat kedua pasangan selingkuh itu melampiaskan syahwat. Selain itu hasil swab vagina yang dikeluarkan RSUD Wahidin Kota Mojokerto.

"Hasil swab vagina positif, terdapat sperma. Saksi ahli dari rumah sakit juga sudah menerangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian sejumlah ponsel keduanya juga sudah kami amankan untuk dilakukan pengecekan di laboratirium forensik, Polda Jatim," kata Ade Warokka.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh itu tak dilakukan penahanan. Lantaran ancaman hukuman pidana pada kasus perzinahan dibawah lima tahun.

Dalam waktu dekat, kata Warokka, pihaknya akan segera memanggil dr Adi dan Maya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Keduanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) depan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berninisal ARP saat berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).

Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.

Belakangan terkuak ARP (Adi Rijana Putra) merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat status PNS. Sedangkan MAD (Maya Ariesta Dewi) merupakan pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, milik Pemkot Mojokerto.

Tak hanya terancam hukuman pidana, Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4773 seconds (0.1#10.140)