Pemuda 19 Tahun Dibekuk Edarkan 610 Butir Pil Koplo
A
A
A
MALANG - Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang, berhasil membekuk Choirul Anam alias Kuncung, warga Dusun Talun, Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Pemuda yang baru berusia 19 tahun ini, ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. "Pil koplo itu dibungkus dalam lima buah plastik," terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Penangkapan ini, menurut Ainun dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang, saat melakukan patroli keamanan dan mendapatkan informasi terntang keberadaan tersangka pengedar pil koplo.
"Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan," ungkap Ainun.
Pemuda yang baru berusia 19 tahun ini, ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. "Pil koplo itu dibungkus dalam lima buah plastik," terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Penangkapan ini, menurut Ainun dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang, saat melakukan patroli keamanan dan mendapatkan informasi terntang keberadaan tersangka pengedar pil koplo.
"Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan," ungkap Ainun.
(eyt)