Pemuda 19 Tahun Dibekuk Edarkan 610 Butir Pil Koplo

Senin, 14 Oktober 2019 - 12:51 WIB
Pemuda 19 Tahun Dibekuk Edarkan 610 Butir Pil Koplo
Barang bukti 610 butir pil koplo, berhasil disita anggota Polsek Wonosari Polres Malang, dari tangan tersangka Choirul Anam alias Kuncung (19). Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang, berhasil membekuk Choirul Anam alias Kuncung, warga Dusun Talun, Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Pemuda yang baru berusia 19 tahun ini, ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. "Pil koplo itu dibungkus dalam lima buah plastik," terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Penangkapan ini, menurut Ainun dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang, saat melakukan patroli keamanan dan mendapatkan informasi terntang keberadaan tersangka pengedar pil koplo.

"Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan," ungkap Ainun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0071 seconds (0.1#10.140)