Dokter-Bidan Tersangka Perselingkuhan, Ini Sikap RSUD Kota Mojokerto

Senin, 14 Oktober 2019 - 14:55 WIB
Dokter-Bidan Tersangka Perselingkuhan, Ini Sikap RSUD Kota Mojokerto
ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto belum akan mencari pengganti dr Adi Rijana Putra. Kendati polisi sudah menetapkan dokter spesialis ortopedi itu sebagai tersangka kasus perzinahan.

Manajemen rumah sakit pelat merah ini berdalih, masih melakukan konsultasi ke pihak kepolisian terkait dengan proses hukum yang dr Adi. Selain itu, pihak RSUD Wahidin Sudiro Husodo masih menunggu status hukum tetap alias inkrah atas kasus yang membeli dr asal Kota Surabaya itu.

"Apapun kami menunggu hasil akhir proses hukum (yakni) putusan pengadilan. Karena sudah ditetapkan tersangka, kami melayangkan surat ke sana (polisi) soal perkembangannya. Nanti kami bisa minta petunjuk ke polisi, kelanjutannya bagaimana," ujar Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Mulyadi, Senin (14/10/2019).

Surat jawaban dari pihak kepolisian itu, kata Sugeng, nantinya akan menjadi dasar pihaknya untuk melapor ke Wali Kota Mojokerto dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, surat tersebut juga akan dijadikan acuan pihaknya dalam menilai disiplin pegawai. Mengingat dr Adi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hari ini kami layangkan suratnya. Yang saya tanyakan soal status hukum, prosesnya habis itu bagaimana. Dari situ saya nilai untuk disiplin (pegawai). Karena saat ini semuanya harus tertulis," imbuh Sugeng saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.

Diakui Sugeng, pasca digerebek bersama bidan Maya Ariesta Dewi pada (1/10) lalu, dr Adi hingga kini memang belum masuk kerja. Meski sempat tanpa izin, namun belakangan dr Adi mengajukan cuti. Menurut Sugeng, dalam surat pengajuan cuti yang diterima pihaknya, dr Adi beralasan ingin fokus menangani proses hukum yang menimpa dirinya.

"Mulai ditangkap sampai hari ini (belum masuk). Dia izin, untuk menghadapi proses hukum. Ya monggo (silahkan), karena itukan hak dia. Kalau Bidan Maya, sudah mengundurkan diri sejak sepekan lalu," jelasnya.

Ditanya apakah pelayanan RSUD Wahidin Sudiro Husodo tak terganggu dengan begitu lamanya dr Adi absen, Sugeng menyatakan hal itu tak berpengaruh. Pihaknya bakal segera mendatangkan dokter pengganti sementara, hingga dr Adi kembali beraktifitas. Mengingat, dibutuhkan minimal dua dokter agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

"Saya berfikir pelayanan harus jalan. Kalau nanti tidak aktif terus, ya kita harus menambah amunisi tenaga ortopedi. Tapi kalau putusan kasusnya ke sana (penahanan). Kalau belum ya tidak, kami masih menghargai," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto menetapkan dr Adi Rijana Putra dan bidan Maya Ariesta Dewi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto usai melakukan serangkaian penyidikan. Pasca keduanya digerebek saat berduaan di rumah dr Aji di perumahan elite Villa Royal Regency Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (1/10) lalu.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perzinahan. Pasangan selingkuh yang sama-sama masih memiliki keluarga itu, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan. dr Adi yang berstatus PNS itu dinilai melanggar pasal 1 ke a, sementara Maya melanggar ayat 1 ke b. Mereka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Tak hanya terancam hukuman pidana, dr Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3315 seconds (0.1#10.140)