Selama 2019, Imigrasi Juanda Amankan 352 TKI Non Formal

Senin, 14 Oktober 2019 - 19:30 WIB
Selama 2019, Imigrasi Juanda Amankan 352 TKI Non Formal
Selama Januari hingga Oktober 2019, Imigrasi Juanda berhasil mengamankan 252 TKI non formal.Foto/Pramono
A A A
SIDOARJO - Selama Januari-Oktober 2019, Imigrasi Juanda berhasil mengamankan 352 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi.

Mereka dicegat keberangkatannya oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Juanda Surabaya. Akibatnya, mereka tidak bisa melanjutkan perjalananan karena diduga sebagai TKI non prosedural.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda, Tatang Suheryadin menyebutkan angka itu dicatat mulai bulan Januari sampai dengan Oktober 2019. "Meningkat drastis, tahun sebelumnya (2018.red) hanya 68 orang," sebut pria asal Jawa Barat itu.

Tatang menjelaskan, memang setiap calon TKI yang hendak ke luar negeri harus memiliki sejumlah kelengkapan administrasi. Dasar kelengkapan itulah yang menjadi indikator pemeriksaan kepada calon TKI yang hendak terbang melalui Bandara Internasional Juanda.

Di antara kelengkapan administrasi itu adalah memiliki surat rekomendasi dari Disnaker, memiliki return tiket, dan paspor yang berlaku lebih dari 6 bulan. "Kalau tidak lengkap satu saja, tidak bisa berangkat," imbuh Tatang.

Sejumlah TKI non prosedural yang berhasil dicegah juga berasal dari berbagai daerah. Mulai dari paspor terbitan Jawa Timur seperti Surabaya, Ponorogo, Sumenep, hingga Malang.

Biasanya para TKI yang diduga non prosedural itu akan dikoordinasikan lagi dengan pihak terkait seperti Disnaker. Mereka bisa mengurus lagi kelengkapanya. Tentunya jika sudah lengkap semua prosedur, pasti akan bisa berangkat ke negara tujuan.

Kemudian, dari sejumlah calon TKI non prosedural yang dicegat, kebanyakan hendak menuju negara Malaysia dan Hongkong. "Kita tidak mempersulit, tapi harus melengkapi persyaratan yang ada," imbunya.

Tatang juga menduga, peningkatan jumlah TKI non prosedural yang berhasil dicegat juga disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya karena adanya pengetatan di sejumlah TPI (Tempat Pemberangkatan Imigrasi) di Indonesia.

Pengetatan memang sengaja dilakukan karena untuk mencegah warga Indonesia yang berpotensi terlibat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak yang kian marak. "Kita akan terus meningkatkan pengawasan, saya harap masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri harus memenuhi prosedur yang ada," tandasnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2762 seconds (0.1#10.140)