Edarkan Sabu Dari Lapas Porong, Panjol Dibekuk Polisi
A
A
A
Polisi menangkap Syamsul Huda alias Panjol warga Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pria 37 tahun itu mengedarkan sabu dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Tersangka ditangkap di kediamannya. Ada beberapa barang bukti juga ikut diamankan. Dia langsung digelandang ke Mapolsek Driyorejo.
Meski barang bukti yang ditemukan tidak besar, nama Panjol sudah lama menjadi target operasi. Dia kerap bertransaksi di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya. Khususnya Driyorejo.
"Dari hasil penggeledahan kami temukan 5 pket sabu dengan berat 1,8 gram," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin, Senin (14/10/2019).
Tersangka sudah lama menjadi target operasi. Tetapi, aksinya terbilang licin. Selain menjual, tersangka juga sebagai pengguna barang haram tersebut.
Dijelaskan, transaksi narkoba dilakukan melalui beberapa perantara. Kemudian, sabu dibawa pulang dan rencana akan dijual kepada temannya. Namun, tidak berselang lama, sejumlah petugas mendatangi rumahnya dan dilakukan penangkapan.
Selain sabu, Korps Bhayangkara juga menemukan alat hisap. Kemudian, skrop terbuat dari sedotan. Serta dua pipet kaca. Tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika.
"Kami masih kembangkan jaringan yang lain. Karena peredaran narkoba ini berantai, melalui beberapa orang," pungkas mantan Kapolsek Menganti itu.
Tersangka ditangkap di kediamannya. Ada beberapa barang bukti juga ikut diamankan. Dia langsung digelandang ke Mapolsek Driyorejo.
Meski barang bukti yang ditemukan tidak besar, nama Panjol sudah lama menjadi target operasi. Dia kerap bertransaksi di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya. Khususnya Driyorejo.
"Dari hasil penggeledahan kami temukan 5 pket sabu dengan berat 1,8 gram," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin, Senin (14/10/2019).
Tersangka sudah lama menjadi target operasi. Tetapi, aksinya terbilang licin. Selain menjual, tersangka juga sebagai pengguna barang haram tersebut.
Dijelaskan, transaksi narkoba dilakukan melalui beberapa perantara. Kemudian, sabu dibawa pulang dan rencana akan dijual kepada temannya. Namun, tidak berselang lama, sejumlah petugas mendatangi rumahnya dan dilakukan penangkapan.
Selain sabu, Korps Bhayangkara juga menemukan alat hisap. Kemudian, skrop terbuat dari sedotan. Serta dua pipet kaca. Tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika.
"Kami masih kembangkan jaringan yang lain. Karena peredaran narkoba ini berantai, melalui beberapa orang," pungkas mantan Kapolsek Menganti itu.
(eyt)