2 Pengguna Sabu Tak Berkutik Dibekuk Anggota Polsek Pakisaji

Selasa, 15 Oktober 2019 - 07:32 WIB
2 Pengguna Sabu Tak Berkutik Dibekuk Anggota Polsek Pakisaji
Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk Polsek Pakisaji Polres Malang. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Dua pengguna sabu, Nofian Fajar Pamungkas (30), dan Mochammad Satria (42) tidak bisa berkutik lagi saat digrebek anggota Polsek Pakisaji Polres Malang.

Keduanya ditangkap petugas saat berada di Jalan Pondok Indah RT 1 RW 7 Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan kedapatan sedang membawa sabu.

"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik kecil diduga sisa sabu, alat hisap sabu, pipet kaca, dua buah handphone (HP), korek api, dan sedotan plastik.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2779 seconds (0.1#10.140)