Asyik Berjudi dengan Warganya, Kades Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
PEKANBARU - Kelakuan kepala desa (Kades) ini tidak patut dicontoh. Pemimpin masyarakat yang harusnya memberi teladan baik ini, tertangkap basah saat berjudi dengan warganya.
Kades Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, berinisial MU (60) ditangkap bersama tiga warganya saat berjudi. Tidak tanggung-tanggung, uang jutaan rupiah disita dari arena judi tersebut.
"Saat ini para tersangka, termasuk Kades Tambusai diamankan di Polsek Kampar," kata Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra.
Operasi penggerebekan judi jenis kartu remi dilakukan pihak Polsek Kampar, pada Minggu (13/10/2019) petang. Petugas mendapat informasi kalau Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, sering dijadikan tempat perjudian.
Polisipun langsung melakukan pengintaian. Saat itu petugas melihat Kades Tambusai sedang asik bermain judi dengan tiga wargaul yakni KR (60), SH (28) dan SU (58). Ketiganya merupakan warga Desa Batang Batindih.
Saat digerebek, petugas menemukan uang taruhan di atas meja judi. Keempatnya pun tidak berkutik dan pasrah dibawa ke kantor polisi. "Dalam operasi ini petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.780.000 dan satu set kartu remi," imbuh juru bicara Polres Kampar.
Kades Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, berinisial MU (60) ditangkap bersama tiga warganya saat berjudi. Tidak tanggung-tanggung, uang jutaan rupiah disita dari arena judi tersebut.
"Saat ini para tersangka, termasuk Kades Tambusai diamankan di Polsek Kampar," kata Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra.
Operasi penggerebekan judi jenis kartu remi dilakukan pihak Polsek Kampar, pada Minggu (13/10/2019) petang. Petugas mendapat informasi kalau Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, sering dijadikan tempat perjudian.
Polisipun langsung melakukan pengintaian. Saat itu petugas melihat Kades Tambusai sedang asik bermain judi dengan tiga wargaul yakni KR (60), SH (28) dan SU (58). Ketiganya merupakan warga Desa Batang Batindih.
Saat digerebek, petugas menemukan uang taruhan di atas meja judi. Keempatnya pun tidak berkutik dan pasrah dibawa ke kantor polisi. "Dalam operasi ini petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.780.000 dan satu set kartu remi," imbuh juru bicara Polres Kampar.
(eyt)