Polisi Periksa Dokter-Bidan Sebagai Tersangka Perselingkuhan

Selasa, 15 Oktober 2019 - 14:00 WIB
Polisi Periksa Dokter-Bidan Sebagai Tersangka Perselingkuhan
Bidan Maya tersangka perzinahan dengan dokter saat tiba di Mapolresta Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto memeriksa dr Adi Rijana Putra dan Maya Ariesta Dewi, terkait dugaan skandal perselingkuhan keduanya, Selasa (15/10/2019).

Pemeriksaan ini setelah Polresta Mojokerto menetapkan oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, tiba terlebih dahulu sekira pukul 11.15 WIB. Maya yang belakangan sudah mengundurkan diri dari pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto datang tanpa didampingi siapapun. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda. Sementara tangan kanannya terlihat menenteng bukusan warna hitam.

Saat coba di konfirmasi mengenai kasus hukum yang menjeratnya, ibu bhayangkari ini memilih diam. Ia justru bergegas masuk ke dalam ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Sekira 10 menit kemudian, istri Brigadir Kh ini terlihat dibawa ke ruang penyidikan unit 1 di lantai dua.

Sementara hingga pukul 11.30 WIB, dr Adi masih belum menampakan batang hidungnya. Padahal, berdasarkan informasi yang didapat dari internal kepolisian, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perzinahan hari ini. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, apakah dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Mojokerto itu akan hadir.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Warokka saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dr Adi dan bidan Maya. Ia mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. dr Adi dan Maya disangkakan telah melanggar pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan.

"Iya benar, sesuai dengan jadwalnya, hari ini keduanya kami panggil untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi apakah sudah datang atau tidak saya belum tahu, karena saya belum menerima laporan dari penyidik," ungkap Warokka, saat ditemui di Mapolresta Mojokerto.

Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini enggan merinci lebih detail soal materi pemeriksaan kali ini. Hanya saja, Warokka menyatakan jika proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21. Tentunya setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dr Adi Rijana Putra dan bidan Maya Ariesta Dewi sebagai tersangka skandal kasus perselingkuhan. Pasca keduanya digerebek saat berduaan di rumah dr Aji di perumahan elite Villa Royal Regency Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (1/10) lalu.

Oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo ini disangka dengan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan. dr Adi yang berstatus PNS itu dinilai melanggar pasal 1 ke a, sementara Maya melanggar ayat 1 ke b. Mereka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Selain terancam hukuman pidana, dr Adi yang berstatus PNS itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1484 seconds (0.1#10.140)