Peltu YNS Ditahan 5 Hari dan Disanksi Tunda Pangkat 2 Periode

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:42 WIB
Peltu YNS Ditahan 5 Hari dan Disanksi Tunda Pangkat 2 Periode
Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dijatuhi sanksi tahanan lima hari dan sanksi administrasi. Foto/Ilustrasi
A A A
SIDOARJO - Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU), Peltu YNS telah menjalani sidang militer selama satu jam. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Bintara senior yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya tersebut, dijatuhi sanksi tahanan selama lima hari, serta sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, dan tidak dizinkan mengikuti pendidikan lanjutan satu periode.

Sebelumnya, Peltu YNS juga telah dicopot dari jabatannya. Serangkaian sanksi yang diterimanya tersebut, akibat aksi nyinyir istrinya di media sosial (Medsos) terkait kasus penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Menurut Kepala Penerangan Lanud Muljono Surabaya, Mayor Sus. Prasetyo sidang disiplin tersebut dilaksanakan di Lanud Muljono, dan dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb. Budi Ramelan. "Sidangnya sudah digelar tadi pagi," ujarnya, Selasa (15/10/2019).

Peltu YNS dinilai telah melanggar pasal 8 A dan 17 UU No. 25/2014 tentang hukum disiplin militer, yang bersangkutan dinilai tidak patuh kepada atasan dan tidak bisa membina keluarganya sebagai keluarga besar TNI.

Sementara untuk istri Peltu YNS, saat ini sedang ditangani oleh Polresta Sidoarjo. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli terkait UU ITE.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6326 seconds (0.1#10.140)