Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Bos Pasar Turi

Selasa, 15 Oktober 2019 - 21:20 WIB
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Bos Pasar Turi
Terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini saat jalani sidang putusan sela di PN Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini. Hakim menilai, keberatan tersebut bukanlah kewenangannya untuk menilai, melainkan menjadi kewenangan internal Kejaksaan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 2656/Pid.B/2019/PN.Surabaya atas nama para terdakwa tersebut diatas dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan selanya di Ruang Sidang Garuda 1 di PN Surabaya, Selasa (15/10/2019).

Terkait keberatan tim penasehat hukum akan adanya error in procedur penyidikan, Purwadi menyatakan, hendaknya keberatan itu diajukan melalui forum praperadilan dan tidak dapat dijadikan alasan majelis hakim untuk menolak surat dakwaan penuntut umum.

"Sedangkan pemeriksaan pada perkara ini adalah untuk memeriksa apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” imbuh Purwadi.

Majelis hakim juga menolak keberatan tim penasehat hukum yang terkait surat dakwaan batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak memuat waktu dan tempat kejadian tindak pidana para terdakwa.

“Majelis berpendapat surat dakwaan sudah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara serta sudah memuat uraian yang seksama, teliti, terang dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Dengan uraian bagaimana para terdakwa melakukan tindak pidana dan keadaaan keadaan yang melekat sebagaimana yang dilakukan para terdakwa,” tandas Purwadi.

Usai sidang, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Masbuhin mengaku akan siap menghadapi persidangan pembuktian perkara ini. Pertimbangan putusan hakim, kata dia, akan didalami saat persidangan pokok perkara. "Untuk efisiensi waktu, saya lebih cenderung untuk menghadapi persidangan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee antara PT Graha Nadi Sampoerna (GNS) sebagai pemberi hutang dan Henry Gunawan sebagai penerima utang sebesar Rp17,325 miliar di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010. Saat itu, Iuneke Anggraini juga hadir.

Dalam kedua akte tersebut Henry menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya,Iuneke Anggraini. Keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut. Bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Namun belakangan terungkap, perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraini baru dilangsungkan pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya. Perkawinan ini baru dicatatkan di Dispendukcapil pada 9 November 2011
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3111 seconds (0.1#10.140)