Wow, Penduduk Nonpermanen Surabaya Tembus 1.232 Jiwa

Selasa, 15 Oktober 2019 - 22:01 WIB
Wow, Penduduk Nonpermanen Surabaya Tembus 1.232 Jiwa
Aplikasi Puntadewa mampu mendeteksi jumlah penduduk non permanen di Kota Pahlawan yang menembus 1.232 jiwa. Foto/SINDONews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Kota Surabaya masih menjadi tujuan warga urban untuk mengais rejeki. Terbukti, sampai saat ini masih ada 1.232 warga yang masuk kategori nonpermanen.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya meluncurkan aplikasi bernama Himpun Data Demografi Kawasan (Puntadewa). Aplikasi ini berfungsi untuk mendata penduduk nonpermanen yang secara administratif masih tercatat di tempat asalnya.

Dari data Dispendukcapil Surabaya, penduduk asli Surabaya atau penduduk permanen Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa. Namun, warga yang tinggal di Surabaya dipastikan lebih dari itu. Hingga 10 Oktober 2019, tercatat sebanyak 1.232 jiwa yang menjadi warga nonpermanen di Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, asal-usul Puntadewa tercetus berdasarkan kebutuhan untuk mendata penduduk non permanen yang tinggal di Surabaya. Sebab Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memilih di mana pun mereka tinggal.

“Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM),” kata Agus, Selasa (15/10/2019).

Ia melanjutkan, Puntadewa itu dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Jadi, dasar hukumnya jelas,” sambungnya.

Agus memastikan bahwa pendataan warga nonpermanent ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Surabaya.

Setelah diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, maka jumlah itu akan digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di Surabaya, seperti kebutuhan penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publiknya.

“Minimal lebih mendekati presisi agar kami tahu kebutuhan warga,” ungkapnya.

Agus mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi RT/RW setempat.

Bahkan, bisa mengikuti beberapa langkah, yaitu pertama buka website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/puntadewa/ kemudian jika belum memiliki username, harap mendaftar dengan klik pendaftaran user.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun sebelumnya, bisa langsung masuk ke halaman berikutnya. Seteleh itu, pendaftar mendapatkan formulir pendataan penduduk nonpermanen.

“Setelah diisi lengkap, kemudian klik tombol simpan. Jika semua data benar maka secara otomatis akan di approve. Pendaftar akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak sebagai bukti bahwa telah mendaftar,” imbuhnya.

Sedangkan untuk mengoptimalkan program ini, Dispendukcapil bersama dengan Satpol PP melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah.

Hal tersebut untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya. “Di perda yang baru, jika orang terbukti tidak mempunyai bukti pendataan, maka akan kena denda Rp500 ribu,” katanya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0440 seconds (0.1#10.140)