Kembangkan OTT di BPPKAD, Kejari Periksa 7 Pejabat Pemkab Gresik

Selasa, 15 Oktober 2019 - 21:33 WIB
Kembangkan OTT di BPPKAD, Kejari Periksa 7 Pejabat Pemkab Gresik
Para pejabat di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, diperiksa untuk pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan terpidana M. Muchtar. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Ternyata kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, tidak berhenti di M. Muchtar.

(Baca juga: Densus 88 Anti Teror Amankan 1 Terduga Teroris di Malang )

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Terbaru, ada tujuh pejabat di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, yang dipanggil untuk diperiksa. Namun, hanya enam orang yang hadir. Satu pejabat mangkir.

Enam pejabat BPPKAD diperiksa, pada Senin (14/10/2019). Mereka antara lain Bidang Pajak Daerah Lainnya, Farida Haznah Makruf. Kemudian, Bidang Perbendaharaan, Anis Nurul Aini. Bidang Penagihan dan Pelayanan, Ahmad Haris Fahman.

Selanjutnya, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Mustofa. Bidang Anggaran Mat Yazid dan terakhir Bidang Perolehan Aset Herawan Eka Kusuma.

Kepala Seksi Intel Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo menyatakan, pemanggilan tujuh pejabat atas perintah dari hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, perkara terdakwa Muchtar harus dikembangkan.

"Kami diperintah memeriksa sejumlah pihak terkait. Yang diduga berhubungan dengan potongan dana insentif di BPPKAD," ungkapnya, Selasa (15/10/2019).

Para pejabat tiba di Kantor Kejari Gresik, sekitar pukul 09.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Pidana Khusus. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kerugian materiil.

"Selain terdakwa M. Muchtar, ada pihak-pihak terkait yang harus bertanggung jawab atas kerugian Negara," tegasnya.

Terkait proses pembuktian, penyidik sudah mengantongi sejumlah nama-nama. Ada tujuh pejabat yang dipanggil. Namun mantan Kepala BPPKAD yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya mangkir. Belum diketahui alasan ketidakhadirannya.

Seperti diberitakan, terdakwa M. Muchtar telah divonis empat tahun penjara pada sidang tingkat pertama. Namun, terdakwa telah menumpuh jalur hukum dengan mengajukan banding.

Muchtar terkena OTT beberapa bulan lalu. Ratusan juta uang pencahan 100 ribuan, dan 50 ribuan diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga hasil pemotongan jasa insentif.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1541 seconds (0.1#10.140)