Mantan Kades Divonis 5 Tahun Karena Korupsi Dana Desa Rp1,2 M

Rabu, 16 Oktober 2019 - 06:27 WIB
Mantan Kades Divonis 5 Tahun Karena Korupsi Dana Desa Rp1,2 M
Mantan Kepala Desa Pulo Panjang, Sukari, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Foto/Rasyid Ridho/SINDOnews
A A A
SERANG - Seorang mantan Kepala Desa Pulo Panjang di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Sukari, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Menurut Hakim, Sukari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp1,2 miliar tahun 2016.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memutuskan bahwa Sukari bersalah melanggar pasal 12, pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan," kata Ramdes, Selasa 15 Oktober 2019.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp230 juta Jika tidak dibayar maka terdakwa dipinda selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dikurangi, serta diharuskan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan surat putusan, terdakwa dan JPU Kejari Serang mengaku pikir-pikir atau belum menyatakan sikap dalam putusan tersebut.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4188 seconds (0.1#10.140)