LMAN Bayarkan 100 Persen Dana Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Tahap I

Rabu, 16 Oktober 2019 - 07:00 WIB
LMAN Bayarkan 100 Persen Dana Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Tahap I
Dirut LMAN Rahayu Puspasari telah melunasi pembayaran kepada 103 penerima dana yang berhak mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang-Demak, Rabu (15/10/2019). (Foto/Ist/LMAN)
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah melunasi pembayaran kepada 103 penerima dana yang berhak mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang-Demak, Rabu (15/10/2019), .

“Hari ini telah dibayarkan seratus persen dana pembebasan lahan tol Semarang-Demak tahap I sebagai salah satu wujud dari upaya dan peran LMAN untuk percepatan pembangunan infrastruktur PSN”, ujar Rahayu Puspasari, Direktur Utama LMAN dalam keterangannya pers, Rabu (15/10/2019).

Rahayu mengatakan, nilai total yang dibayarkan adalah Rp 66 Miliar untuk 96 bidang tanah dan 7 non bidang tanah yang berupa bangunan.

Pembayaran dana pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan skema pembayaran langsung kepada warga.

"Dalam skema tersebut, LMAN langsung menyerahkan dana kepada warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, tanpa melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," kata Rahayu.

LMAN sebagai Lembaga yang diberikan amanat untuk membayarkan dana pembebasan lahan, harus mengedepankan praktik tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas dalam mengawal setiap proses pelaksanaan pembayaran.

Jalan Tol Semarang-Demak merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan tanggul laut.

Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan konektivitas yang semakin meningkat dari sisi infrastruktur.

Dengan demikian, peran LMAN dalam pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional semakin nyata, karena pembebasan lahan menjadi salah satu hal dasar yang harus dilakukan dalam proses pembangunan itu sendiri.

Tentunya, sinergi dengan berbagai pihak menjadi hal yang juga sangat penting, karena proses pembayaran pembebasan lahan itu sendiri terdiri dari tahapan proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga, diantaranya adalah Kementerian PUPR, BPKP, Kementerian ATR/BPN dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2791 seconds (0.1#10.140)