Dimas Kanjeng Kembali Jalani Sidang Kasus Penipuan Rp13,9 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:50 WIB
Dimas Kanjeng Kembali Jalani Sidang Kasus Penipuan Rp13,9 Miliar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi?, pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang, saat sudah mendekam di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Meski telah mendekam di Lapas Porong, guna menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dan penipuan. Namun, pria bertubuh subur ini teryata masih saja terlibat kasus hukum.

Terbaru, Dimas Kanjeng menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp13,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/20/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar menyebutkan, jika terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Dimas Kanjeng dalam perkara ini tidak ditahan, dikarenakan statusnya telah menjalani penahanan di Lapas Porong pada perkara lain.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa mengajukan keberatan. Majelis hakim lantas melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi tersebut yakni, Sultan Agung Abdul Salam, dan Sultan Agung Suryono. Kedua saksi merupakan santri di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo.

Dihadapan majelis hakim, Sultan Agung Suryono mengaku telah mengenal korban, Hj Najmiah asal Makassar, sejak tahun 2013 silam. Selanjutnya, Hj Najmiah menyerahkan uang melalui transfer yang diterima oleh saksi Sultan Agung Saryono melalui bank dengan total Rp13,9 miliar bertahap selama tiga tahun.

Setiap dana masuk, saksi melaporkan kepada terdakwa. Uang itu lalu diberikan kepada saksi Heriyanto dalam bentuk uang tunai. Selain menerima uang transfer dari Hj Najmiah Rp13,9 miliar, Sultan Agung Suryono mengaku juga menerima uang tunai dari korban yang jumlahnya sudah tidak bisa diingatnya lagi.

"Uang tunai itu berada di koper warna coklat. Uang itu lantas saya serahkan di ruang dalam dan diterima Heriyanto," kata Suryono.

Kemudian, saksi Sultan Agung Abdul Salam mengaku, tidak tahu menahu terkait uang yang diberikan oleh Hj Najmiah ke padepokan. Setahunya, uang yang diberikan Hj Najmiah melalui saksi Sultan Agung Suryono tersebut, untuk kemaslahatan umat.

"Saat itu Hj Najmiah datang ke padepokan dan dia tanya uang itu nantinya buat apa. Saya jawab uang itu nantinya untuk kemaslahatan umat. Lalu dia bilang kepada saya, kalau mau menyumbang. Menyumbang berapa saya tidak tahu," ujar Abdul Salam.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, uang dari korban oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Untuk meyakinkan Hj Najmiah dan para santri lain, terdakwa dibantu oleh Ramanathan untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai maha guru.

Sebanyak sembilan orang yang berpura-pura sebagai maha guru di padepokan. Para maha guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil, dan Abah Kalijogo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1569 seconds (0.1#10.140)